SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juli 2026) – Upaya AS untuk memasok narkotika jenis sabu ke wilayah Pulau Moyo berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Opsnal Polsek Labuhan Badas berhasil meringkus pria asal Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas ini di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.10 Wita, saat hendak menyeberang ke Pulau Moyo.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH., M.Si., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penumpang kapal tujuan Desa Sebotok yang diduga membawa narkoba.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., melalui Kapolsek IPTU Eko Riyono menjelaskan, sekitar pukul 11.00 Wita tim memperoleh laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju Dermaga Pantai Goa untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas naik ke atas kapal penumpang dan meminta pria yang dicurigai turun untuk dimintai keterangan. Namun saat diinterogasi di ujung dermaga, AS mendadak panik, memberontak, lalu melarikan diri sambil membuang sebungkus rokok yang diduga berisi sabu.
Berkat kesigapan petugas yang dibantu warga sekitar, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang yang dibuang tersebut adalah miliknya. Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial RT seharga Rp23 juta dan rencananya akan dibawa serta diedarkan di Dusun Patedong, Desa Sebotok,” ungkap IPTU Eko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu klip besar berisi sabu dengan berat sekitar 20 gram. Selain itu turut disita uang tunai Rp 4.022.000, satu bungkus rokok merek AGE, dompet hitam, KTP, jam tangan merek Evans Jaiden, telepon genggam Android merek Vivo, serta tas pinggang merek Alto.
Kapolsek mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba dapat digagalkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa, khususnya Polsek Labuhan Badas, dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (SR)






