DPRD Sumbawa Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

oleh -133 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juli 2026) – DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (16/7).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan partai politik, komisioner KPU dan Bawaslu, tokoh masyarakat, akademisi, serta insan pers.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD disampaikan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.

Pansus menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syarafuddin Jarot menyampaikan bahwa raihan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen, termasuk dukungan dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sumbawa.

“Opini WTP ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI serta melakukan langkah-langkah antisipatif agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Selain itu, berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD terkait peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, hingga pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya.

Jarot memastikan pemerintah daerah tetap memprioritaskan percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, meliputi pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang berkembang selama pembahasan Ranperda akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melakukan penyempurnaan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Ia berharap dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 segera dievaluasi Pemerintah Provinsi NTB sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *