SUMBAWA BARAT, samawarea.com (16 Agustus 2023) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tahun ini akan menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam sistem transaksi pemerintah daerah. Sebagai langkah dalam persiapan penggunaan KKPD, pemerintah daerah melalui Kepala DPKAD Kabupaten Sumbawa Barat beserta jajaran telah melakukan studi banding ke Kota Cilegon yang sudah menerapkan sistem KKPD dalam transaksi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita akan terapkan tahun ini di Sumbawa Barat dan kami juga sudah melakukan studi banding ke Kota Cilegon sebagai kota yang sudah menerapkan KKPD,” jelas Kepala DPKAD, Yusuf S.IP melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Burhanuddin, SE.
Penggunaan KKPD ini ungkapnya, menjadi solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini senada dengan penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam situs resminya bahwa penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP, serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara). KKPD diharapkan bermanfaat dalam menekan jumlah peredaran uang tunai.
“Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah, maka diharapkan pembayaran menggunakan uang tunai dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank, sehingga dapat menekan jumlah uang tunai yang beredar,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan KKPD, lanjut Burhanuddin, pihaknya bekerjasama dengan Bank NTB Syariah. Semua pihak yang melakukan kerjasama dengan Pemda KSB harus menggunakan rekening Bank NTB.
“Untuk tahap awal kita tidak langsung terapkan ke semua OPD namun secara bertahap dan setiap OPD yang terpilih, kita tidak akan terapkan 100% menggunakan KKPD karena butuh penyesuaian, namun kita upayakan persentasenya lebih banyak menggunakan KKPD minimal 60% non tunai dan 40% tunai. Selain itu juga sebelum penerapan kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke semua OPD dan kita akan undang pemateri yang kompeten dalam bidang ini agar setiap OPD lebih mudah memahaminya,” terangnya. (HEN/SR)






