SUMBAWA BARAT, samawarea.com (16 Agustus 2023) – Masa jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat berakhir 14 Agustus 2023. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, diambil alih Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTB.
Dikonfirmasi media ini via telepon seluler, Ketua Bawaslu Provinsi, Iteratif ST,. MT. membenarkan bahwa masa jabatan Bawaslu Kabupaten Kota se-NTB sudah berakhir tanggal 14 Agustus 2023. Karena sudah berakhir maka Bawaslu Provinsi mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten.
“Kekosongan ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Jika Komisioner Bawaslu Kabupaten kosong maka diambil alih Bawaslu Provinsi hingga pelantikan Komisioner Bawaslu yang baru,” jelasnya.
Setelah berakhirnya masa jabatan Bawaslu KSB 14 Agustus kemarin, pihaknya langsung melakukan rapat kordinasi dengan Kasek dan Korsek kabupaten/kota se NTB, untuk memastikan kondisi tahapan Pemilu aman dan terkendali. Sampai sekarang tahapannya dipastikan berjalan lancar, meski ada kendala bisa diselesaikan dengan baik. “Kendati tidak ada komisioner Kabupaten pada saat ini semua dalam kondisi baik baik saja,” ujarnya.
Untuk tahapan tes seleksi Bawaslu yang sampai siang ini belum diumumkan itu bukan kewenangan Provinsi melainkan Bawaslu pusat. Namun untuk pelantikannya tetap mengacu dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni tanggal 16 Agustus sampai 20 Agustus 2023.
“Kita masih mengacu pada jadwal tersebut kalaupun ada perubahan itu bukan kewenangan kami, kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, semua mantan Komisioner Bawaslu KSB kembali mengikuti Tes Seleksi Bawaslu di Mataram, dan ketiganya masuk dalam 6 besar. Saat ini tes terakhir Fit Proper Test sudah dilalui tinggal menunggu hasil terakhir yang direncanakan akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah itu langsung pelantikan. (HEN/SR)






