SUMBAWA BARAT, samawarea.com (16 Agustus 2023) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Dukcapil terus menggalakkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP Digital). Tahun ini Pemda menargetkan 25% penduduk KSB telah memiliki KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ditemui samawarea.com belum lama ini, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumbawa, Leny Taupany S.Pd., MM mengatakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini telah menerapkan IKD agar masyarakat lebih dimudahkan lagi dalam penyimpanan identitatas karena berbasis aplikasi yang bisa disimpan di HP.
“Kami di Dukcapil yang menjadi leading sektor berupaya maksimal agar semua masyarakat menggunakan IKD,” ungkapnya.
Salah satu upaya riel di lapangan kata Leny, telah dilakukan sosialisasi ke setiap lembaga. Selain itu setiap hari membuka pelayanan IKD di Kantor Dukcapil KSB. Namun sejauh ini masih minim peminat yang menggunakan IKD. Saat ini masyarakat KSB yang menggunakan IKD masih di angka 1000 lebih.
“Memang proses mendaftarkan diri di IKD cukup lama karena harus masukkan NIK. Yang sering membuat lama adalah banyak masyarakat yang lupa email dan passwordnya. Ini masih di lingkup KTC belum kita berhadapan dengan sebagian besar masyarakat. Tapi kondisi ini tidak jadi halangan buat kami untuk terus memaksimalkan program ini,” tandasnya.
Selain alotnya proses, kendala lain adalah terbatas sumberdaya manusia yang melayani IKD. Sebab yang bisa mengakses barkot pelayanan adalah petugas khusus Dukcapil, sedangkan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang wajib KTP tercatat 102.199 untuk dilayani.
Untuk diketahui KTP Digital sejatinya telah diperkenalkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021. Tapi tak semua masyarakat mengetahuinya. Penyelenggaran KTP Digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Data kependudukan digital itu tersimpan pada aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Jika dilihat dari fungsi tersebut,
KTP Digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui. Pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP. (HEN/SR)






