MATARAM, samawarea.com (17 Mei 2023) – Meski sudah tiga kali masuk penjara tidak membuat MA (25) bertobat. Untuk yang keempat kalinya, residivis kambuhan asal Kecamatan Sandubaya ini kembali berurusan dengan hukum. MA ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah S.IK., Selasa (16/5) menuturkan, sebelum tertangkap, tersangka beraksi di depan GOR Turide. Dia memanfaatkan kelengahan korban yang asyik menonton balap lari. Sepeda motor Scoopy milik korban yang diparkir di pinggir jalan langsung dibawa kabur.
Setelah tertangkap barulah terungkap jika tersangka berteman dengan korban. Sebulan yang lalu tersangka datang ke rumah korban mencuri kunci sepeda motor korban. Berbekal kunci itu, tersangka mengajak rekannya, KS melakukan aksinya.
Kemudian, sepeda motor hasil kejahatannya disembunyikan di wilayah Sesaot Narmada, sambil mencari pembeli. Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara rekan tersangka masih dalam pencarian. (SR)







