Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Dua Pasangan Kekasih Ditangkap  

oleh -488 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (16 Mei 2023) – Dua pasang kekasih ditangkap jajaran Polres Kota Mataram dalam waktu berbeda. Kedua pasangan yang masih berstatus pacaran ini ditangkap karena melakukan tindak pidana aborsi. Pertama, Polres menangkap pasangan kekasih di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Keduanya melakukan hubungan terlarang sehingga hamil lalu digugurkan. Kemudian kasus aborsi kedua terjadi di wilayah Karang Jangkuk Kota Mataram dengan mengamankan sepasang kekasih. Modusnya sama.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK., MH, dalam penjelasannya, Selasa (16/5), membenarkan telah menangkap dua pasangan berjumlah empat orang pelaku aborsi. Dalam melakukan aborsi, kedua pasangan ini mengkonsumsi salah satu jenis obat yang diduga berefek pada keguguran.

“Pasangan yang perempuan meminum jenis obat yang berdampak keguguran. Menurut keterangan tersangka obat tersebut diperoleh dari salah seorang Bidan untuk tersangka kasus pertama, kemudiam tersangka kasus kedua mengaku mendapat obat dengan membeli dari salah satu Apotik,” jelas Yogi-akrab perwira ini disapa.

Tindakan aborsi ini dilakukan dua pasangan itu, ungkap Yogi, karena sama-sama tidak mampu menafkahi jika anak hasil hubungan gelapnya lahir. Selain itu tidak ingin menanggung malu.

Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari pihak RSUD Kota Mataram tentang adanya pasien yang keguguran akibat mengonsumsi obat tertentu. Dari informasi ini dilakukan pengembangan dan berhasil mengungkapnya. “Keempat tersangka dijerat pasal 77 ayat 1 UU PPA tahun 2015 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *