SUMBAWA BARAT, samawarea.com (24 Februari 2023)–Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali turun ke Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (23/2/2023). Tim tersebut melanjutkan investigasi lapangan terkait laporan Nyonya Lusi—ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm Toe) ke Kejati NTB maupun Kejagung RI.
Ada tiga bidang tanah yang dilaporkan. Semua obyek yang telah bersertifikat milik Nyonya Lusi, diklaim orang lain. Bahkan di atas lahan itu sudah muncul beberapa sertifikat baru. Yaitu tanah seluas 1,9 hektar yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun Kecamatan Maluk.
Sebelumnya tanah itu dibeli pada Tahun 1991 dari Imran Zain—mantan Kades Goa, Kecamatan Jereweh, KSB. Dalam transaksi jual beli ini disertai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 yang diterbitkan pada Tahun 1987.
Kasus tanah ini muncul ke permukaan, setelah seseorang bernama Imran Halilintar mengklaim tanah milik (Alm) Toe ini adalah miliknya. Klaim ini dilakukan secara sepihak tanpa ada sepotong dokumen yang mendukung bagi kepemilikan tanah tersebut. Imran Halilintar hanya bermodalkan pengakuan dan kesamaan nama dengan Imran Zain selaku penjual tanah kepada (Alm) Toe. Sama-sama “Imran”.
Tak hanya itu Imran Halilintar juga mengaku memiliki bukti pendaftaran penerbitan sertifikat atas nama tersebut yang entah darimana dia mendapatkannya. Dengan bermodalkan pengakuan dan minim alat bukti, Imran Halilintar menguasai dan menjual tanah itu kepada sejumlah warga.
Kini tanah tersebut telah didiami oleh lebih dari 100 kepala keluarga (KK). Di atas tanah yang sudah ber-SHM ini terbit sebanyak 23 sertifikat hak milik (SHM) baru.
Kemudian tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 115 atas nama Sapruddin yang dibeli Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Alm). Tanah SHM 115 ini seluas 10.750 meter persegi (m2) berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Di atas lahan bersertifikat ini, BPN menerbitkan sertifikat baru di atasnya. Jumlahnya sekitar 17 sertifikat. Pantas saja ketika Ahli Waris Toe beberapa kali mendatangi kantor BPN Sumbawa Barat, termasuk telah mengajukan permohonan pengukuran, selalu tidak direspon.
Bahkan BPN Sumbawa Barat kerap mengulur dan menunda waktu setiap akan melakukan pengukuran. Padahal jadwal pengukuran sudah ditetapkan, namun selalu ditunda. Dan sampai sekarang belum dilakukan. Munculnya sertifikat di atasnya juga diduga peran dari oknum di Pemerintah Desa Mantun. Sebab sertifikat itu muncul karena ada pembuatan sporadik oleh pemerintah desa.
Selanjutnya tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 279 Tahun 1987 atas nama Kiran yang dibeli Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Alm). Tanah seluas 20.100 meter persegi (m2) ini berlokasi di Dusun Mantun Barat, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Di atas lahan ber-SHM 279 ini, muncul sertifikat ganda. Ada 5 sertifikat baru atas nama Bana, Arinah, Ihwan, Gimin dan Lalu Mas’ud. Munculnya sertifikat ganda ini atas peran oknum pemerintah Desa Mantun. Oknum ini menerbitkan sporadik, hanya dengan anggapan bahwa tanah ber-SHM 279 tidak ada yang punya.
Terhadap laporan ini, Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB mendatangi obyek tanah. Pantauan media ini, tim sempat menemui warga yang menempati lahan itu dan mengaku telah mengantongi sertifikat.
Tim Satgas juga mendatangi Kantor Desa Mantun untuk mengumpulkan alat bukti, serta pemeriksaan di tempat terhadap sejumlah aparat desa. Selain itu Tim Satgas, Jumat (24/2) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Sumbawa Barat beserta jajaran terkait.
Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB, Agung Raka SH, enggan memberikan keterangan terkait investigasinya. Ia mempersilahkan samawarea.com untuk menghubungi Kasi Penkum Kejati, Efrien Saputra SH MH. “Memang benar bahwa Satgas Mafia Tanah turun ke lokasi di Kecamatan Maluk melihat obyek dan meminta keterangan beberapa pihak,” ujar Efrien singkat saat dihubungi terpisah via telepon seluler.

Secara terpisah, Sahran SH MH selaku kuasa hukum Nyonya Lusy, membenarkan adanya Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB yang turun menindaklajuti laporan kliennya. Tim Jaksa turun untuk penanganan dugaan pidananya.
Selain Tim Satgas Mafia Tanah, pihaknya selak kuasa hukum juga turun ke lokasi untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk mengetahui kondisi obyek. Sebab belum lama ini pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata dan telah dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan agenda mediasi bersama para pihak. “Pidananya jalan yang ditangani Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTB, perdatanya juga jalan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan yang berlarut-larut ini dapat segera dituntaskan, dan pihak-pihak yang terlibat diproses hokum agar masyarakat yang memiliki hak mendapat kepastian hokum. (SR)







