Nasib Warga Pasir Putih Maluk, Dua Kali Bayar Tanah yang Sama, Kini Muncul ‘Paksaan’ Bayar Tanah Ketiga Kali

oleh -544 Dilihat
Siti dkk menunjuk penasehat hukum, Sahran SH MH dari konsultan hukum Sahran SH MH Parnert

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (24 Februari 2023)–Sejumlah kepala keluarga (KK) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, merasa tak tenang. Sebab mereka terancam terusir dari tempat tinggalnya.

Padahal lokasi yang mereka tempati sudah menjadi milik mereka melalui transaksi jual beli. Bahkan mereka sudah rugi berulang kali. Sebab transaksi jual beli tanah yang mereka tempati ini, dilakukan dua kali pada lokasi yang sama kepada orang yang berbeda.

Kini muncul orang ketiga datang mengklaim tanah tersebut. Mereka diberikan dua pilihan, membayar atau angkat kaki dari tanah tersebut.

Siti Hariani—salah satu warga yang bernasib malang ini. Kepada samawarea.com di Kantor Desa Pasir Putih, Maluk, Kamis (23/2), Siti menuturkan, tanah yang ditempati seluas 25 are itu dibeli kepada Kuswanto pada Tahun 2004 lalu seharga Rp 75 juta.

Setelah beberapa tahun menetap dan membangun rumah, tepat Tahun 2012 muncul Sudarso mengklaim tanah yang dibeli oleh Siti dan belasan warga lainnya adalah miliknya. Untuk memastikan kepemilikan itu, Sudarso melakukan gugatan perdata terhadap Kuswanto. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga Kasasi, Sudarso memenangkan perkara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sehingga dilakukan proses eksekusi.

Tentu saja putusan itu berdampak terhadap Siti dkk. Karena tidak ingin rumahnya dirobohkan, mereka memilih cara damai, dengan kembali membayar tanah itu kepada Sudarso.

“Saya kembali membayar tanah itu kepada Pak Sudarso sebesar 225 juta rupiah sehingga total tanah yang saya keluarkan untuk obyek yang sama senilai 300 juta rupiah,” ungkap Siti.

Siti dkk mengira masalah sudah selesai. Namun persoalan yang sama datang lagi, kali ini dari orang yang berbeda. Adalah Ir. H. Jhoni Hartono M.Sc datang mengklaim tanah yang ditempati Siti dkk adalah miliknya. Jhoni mengaku mengantongi sertifikat atas lahan tersebut. Jhoni ungkap Siti, memberikan dua pilihan kepada warga, agar membayar atau hengkang dari tanah tersebut.

“Kami resah dan tidak tenang. Bayangkan kami sudah membayar dua kali tanah ini, tiba-tiba datang orang lain mengaku tanah itu miliknya. Masa’ kami harus membayar untuk ketiga kalinya. Misalnya kami bayar lagi, nanti datang lagi orang lain melakukan hal yang sama,” ujarnya lirih.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Ibrahim dan Devi. Pasangan suami istrinya sudah menetap, mendirikan rumah, dan tempat usaha di lahan itu sejak 2011 lalu. Saat itu dia membeli tanah seluas 5 are senilai Rp 38 juta itu kepada Kuswanto. Sama seperti Siti, Ibrahim mengaku harus membayar tanah itu kepada Sudarso lantaran Kuswanto kalah pada gugatan perdata.

“Kami tidak punya pilihan lain selain kembali membayar tanah itu kepada Pak Sudarso sebesar 50 juta. Jadi total yang saya keluarkan untuk membayar dua kali tanah yang sama sebesar 88 juta,” ungkapnya.

Tapi gangguan kembali datang. Muncul Jhoni Hartono mengklaim tanah itu dan meminta warga yang menempatinya untuk membayar atau meninggalkan tempat itu. “Kami tidak tenang, kami ingin masalah ini berakhir. Karena kami sudah membayar dua kali untuk tanah yang kami tempati ini,” akunya.

Ia mengaku mereka pernah dikumpulkan di kantor desa untuk bertemu dengan Jhoni Hartono. Warga meminta agar Jhoni menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaimnya. Namun Jhoni menolaknya dan bersikeras agar warga membayar atau meninggalkan tempat tersebut.

Karenanya Siti, Ibrahim dan warga lainnya sudah tidak ingin bersikap pasrah dan mengalah. Mereka harus melakukan perlawanan. Salah satunya telah menunjuk Kuasa Hukum. Mereka telah resmi memberikan kuasa kepada Konsultan Hukum Sahran SH MH dan Partner, Kamis (23/2).

“Kami ingin masalah segera berakhir, agar kami tenang dan nyaman tinggal di tempat yang sudah kami beli dan tempati selama bertahun-tahun,” timpal Devi—istri dari Ibrahim.

Ditemui terpisah, Sahran SH MH selaku kuasa hukum Siti dkk, mengatakan pertemuannya dengan warga tersebut adalah hal yang kebetulan namun sudah direncanakan Allah. Sahran—sapaan pengacara low profil ini, mengaku sangat mengetahui ikhwal tanah yang ditempati Siti dkk, karena pernah menjadi kuasa hukum dari Sudarso yang memenangkan perkara melawan Kuswanto yang memperkarakan obyek yang ditempati oleh Siti dkk.

Secara hukum, Ia menilai Siti dkk sudah tepat membeli tanah itu dari Sudarso. Terkait dengan munculnya Jhoni Hartono yang tiba-tiba datang mengklaim tanah itu, patut dipertanyakan.

“Kenapa ketika Pak Sudarso yang saat itu menjadi klien kami, melaksanakan putusan Kasasi dengan melakukan eksekusi terhadap tanah itu pada Tahun 2018 lalu, Pak Jhoni tidak terlihat batang hidungnya. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul dengan membawa sertifikat atas nama Lugimin, lalu diduga mengintimidasi warga,” sesalnya.

Sahran mengakui bahwa sertifikat tanah bernomor 603 itu atas nama Lugimin, padahal pemilik sebenarnya adalah Sudarso. Diceritakan Sahran, Lugimin merupakan anak buah dari Sudarso. Saat itu Sudarso berada di Jawa untuk suatu urusan dan tidak bisa kembali ke Maluk KSB untuk mengurus sertifikat kolektif atas lahan yang ditempati Siti dkk.

Untuk mengurus sertifikat itu, Sudarso memberikan surat kuasa kepada Lugimin, sehingga terbit sertifikat “nomine” (sertifkkat atas nama Lugimin tapi obyek atas nama Sudarso) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 863/K/PDT/2014 yang majelis hakimnya diketuai Dr. H.ahmad Kamil SH M.hum, beranggotakan I Gusti Agung Sumanatha SH MH, dan Prof  dr  Takdir Rahmadi SH LLM. Karena sertifikat itu adalah satu kesatuan atas nama Sudarso dan Lugimin, sehingga siapapun yang mau bertransaksi tentang obyek itu harus melalui Sudarso sesuai sertifikat No. 603.

Mengenai klaim Jhoni yang mengaku membeli tanah itu dari Lugimin berdasarkan akta jual beli dari Notaris Joko, menurut Sahran sudah dibuktikan pada proses persidangan terhadap gugatan Sudarso kepada Kuswanto, baik di tingkat pertama hingga Kasasi.

Pada sidang tingkat pertama, hakim sudah menerima gugatan, memeriksa gugatan, mengadili dan memutuskan bahwa yang berhak atas obyek sengketa itu adalah Sudarso. Bahkan dari tingkat pertama sampai kasasi obyek itu tetap atas nama Sudarso.

Terhadap proses jual beli antara Lugimin dengan Jhoni Hartono, sebenarnya sudah tertuang dalam eksepsi. Pengakuan Jhoni sebagai pemilik tanah dalam eksepsi itu sudah ditolak majelis hakim dengan menguatkan putusan hakim tingkat pertama (PN).

Sahran menegaskan bahwa berdasarkan hukum, obyek tanah itu sebelumnya milik Sudarso yang kemudian dimiliki oleh Siti dkk melalui proses jual beli. Sahran pun mengingatkan bahwa tidak dibenarkan siapapun yang merasa memiliki hak terhadap obyek itu untuk melakukan tindakan di luar upaya hukum. Dan tidak dibenarkan juga oleh asas hukum bahwa perkara yang sama diajukan kedua kalinya (nebis en idem).

“Harapan kami sebagai kuasa hukum yang menangani sejak permohonan eksekusi Pak Sudarso sampai timbulnya klaim oleh Pak Jhoni setelah proses eksekusi, itu harus melalui upaya hukum karena negara kita adalah negara hukum. Sangat tidak dibenarkan adanya intimidasi terhadap masyarakat. Jika ada yang mengintimidasi maka akan muncul tidak pidana baru karena membuat keresahan terhadap masyarakat. Dan perlu kami sampaikan sekali lagi, klaim Pak Jhoni berdasarkan sertifikat atas nama Lugimin yang dikantonginya, sudah dipatahkan oleh putusan Mahkamah Agung. Artinya klaim Pak Jhoni sudah tidak berdasar,” pungkasnya.

Ir. H. Jhoni Hartono M.Sc yang dikonfirmasi samawarea.com via Whatsapp, terkait permasalahan itu belum memberikan tanggapan. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *