SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Februari 2023)–Sebanyak 960 botol minuman keras jenis Bir Bintang yang dikemas dalam 80 dos diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (23/2) sore pukul 15.43 Wita.
Miras tersebut ditemukan dalam penggrebekan yang dilakukan di sebuah rumah dan toko milik NI (57) wilayah Dusun Rumbuk, Desa Baru, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Hendry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi media ini, menuturkan, penggrebekan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal. Setelah memastikannya, tim yang dikomandani Kasat Resnarkoba, IPTU Malaungi SH., MH., meluncur ke toko seorang perempuan berinisial NI.
Dalam penggeledahan ditemukan 5 dos miras merk Bir Bintang, 12 dos di gudang pertama dalam rumah, 60 doz di gudang kedua, dan 2 dos di dalam kamar, serta an 12 botol di dalam kulkas toko. Di hadapan petugas, NI mengakui barang tersebut miliknya.
NI langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. NI akan dijerat pasal 25 Perda Sumbawa No. 7 Tahun 2015. (SR)






