Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Kali ini Bersama Anak Buahnya

oleh -462 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7 September 2022)–HPM (22) kembali ditangkap polisi. Residivis narkoba asal Sukaraja Timur Ampenan Kota Mataram ini ditangkap bersama anak buahnya berinisial ZA (19) warga Dasan Agung Selaparang, di Lingkungan Gapuk, Kota Mataram, belum lama ini.

Saat digeledah, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 poket shabu seberat 4,96 gram, dan uang tunai Rp 450 ribu.

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH, Rabu (7/9) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di Lingkungan Gapuk.

Setelah memastikannya, tim meringkus HPM—residivis yang kerap bertransaksi narkoba. Modusnya, residivis ini bertransaksi di rumah temannya dengan cara menginap.

Selain HPM, tim juga menangkap kaki tangannya berinisial ZA. Kedua terduga digelandang ke Polresta Mataram untuk pengembangan penyidikan. Keduanya bakal dijerat pasal 112, 114, pasal 127, Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *