Opgab Cukai Tembakau, Tim Sita 100 Bungkus “Dalill, Niayah dan Raja Linting”

oleh -842 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 September 2022)–Sebanyak 100 bungkus rokok dan tembakau iris kemasan merk Dalil, Niayah dan Raja Linting, diamankan Tim Terpadu DBHCHT Kabupaten Sumbawa.

Sejumlah barang bukti itu diamankan dalam operasi gabungan (Opgab) yang digelar selama dua hari, 5—6 September 2022 di wilayah Kecamatan Lunyuk dan Kecamatan Buer. Personil yang terlibat dalam opgab tersebut adalah Satpol PP Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kodim 1607 Sumbawa.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si kepada samawarea.com mengatakan, Opgab tersebut menyasar toko dan kios penjual rokok dan tembakau iris kemasan tanpa pita cukai. Kondisi barang tersebut polos dan dinilai salah dalam peruntukkan.

Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan barang bukti 100 bungkus rokok dan tembakau iris kemasan. Terdiri dari 28 bungkus rokok merk Dalill, 5 bungkus tembakau iris kemasan polos (tanpa merk dan pita cukai), 15 bungkus tembakau iris kemasan merk Niayah dan 52 bungkus tembakau iris kemasan tanpa pita cukai merk Raja Linting. Selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Sumbawa.

Sejauh ini, Haji Sahabuddin–sapaan Kasat Pol PP menyebutkan, baru dua lokasi yang dijadikan sasaran operasi. Ke depan akan berlanjut ke wilayah lainnya.

Ia menghimbau masyarakat terutama para pedagang untuk tidak menjual rokok dan tembakau ilegal. Adapun ciri – ciri rokok ilegal, lanjutnya, meliputi, rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 2007, telah diatur pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal. Menurut Kasat Sahabuddin, itu merupakan pidana dan dapat penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Peredaran rokok dan tembakau ilegal ini sambungnya, dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *