SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 September 2022)–Jajaran Polres Sumbawa semakin mempersempit peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya yang dilakukan dengan meringkus para pengedar.
Paling anyar, dua pengedar narkoba berinisial DK (25) dan WI (33) dibekuk di wilayah Dusun Buin, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Selasa (6/9).
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti 1 poket shabu seberat 1,33 gram, 3 poket bekas pakai, pipa kaca, dan pipa sedotan air.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga sudah diamankan untuk pengembangan penyidikan, guna mengungkap jaringan dan asal barang haram itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






