LOMBOK BARAT—Peringatan bagi pengendara yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong (bising). Jika ditemukan di jalan maka sepeda motornya ditilang lalu diamankan dan akan dikembalikan ke pemiliknya setelah Lebaran Topat.
Artinya sepeda motor tersebut akan dikandangkan selama lebih dari satu bulan. Saat ini Satlantas Polres Lombok Barat telah menilang lima unit kendaraan roda dua berknalpot brong.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas IPTU Agus Rachman, SH, Senin (4/4/2022) mengakui ketegasan jajarannya untuk menindak pengendara berknalpot brong. “Tidak ada toleransi apapun alasannya. Apalagi saat ini telah memasuki bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Kasat Lantas menegaskan, penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah. “Sesuai dengan atensi Bapak Kapolres Lombok Barat, bahwa tindakan tegas ini untuk kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” imbuhnya.
Pihaknya melakukan penindakan ini dalam berbagai kegiatan, baik melalui kegiatan strong point, hunting, hingga patroli. Ini dilakukan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas), serta dalam menciptakan situasi keamanan Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.
“Selain menindak penggunaan knalpot brong, dalam kegiatan patroli juga menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi rawan balap liar,” katanya.
Menurutnya, balap liar ini juga tidak boleh sampai terjadi, selain meresahkan, juga membahayakan diri sendiri, masyarakat, maupun pengguna jalan lainnya. “Terkait penindakan knalpot Brong, dan balap liar, kami langsung melakukan tindakan represif, mengganjar dengan sanksi tilang. Selain itu juga, menahan kendaraan hingga lebaran Topat, untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (SR)






