SUMBAWA BARAT—Ahli Waris Slamet Kuantanaya alias Toe, sepertinya tidak main-main dalam memperjuangkan haknya. Ini dibuktikan dengan dilayangkannya somasi kepada manajemen Hotel Baha Baha. Pasalnya, lahan seluas 50 are tempat bangunan hotel tersebut adalah miliknya.
Untuk menangani persoalan itu, Nyonya Lusi selaku Ahli Waris Toe telah menunjuk kuasa hukum, Edi Susanto SH dari kantor “Edi Susanto & Rekan” yang beralamat di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ditemui samawarea.com, Senin (4/4/2022), Pengacara yang akrab disapa Edi ini mengaku telah melayangkan somasi kepada manajemen Baha Baha Villa’s, belum lama ini. Bahkan pihaknya juga sudah menemui secara langsung pihak manajemen.
Somasi ini dilayangkan ungkap Edi, karena berdasarkan pengaduan kliennya (ahli waris Toe) bahwa Almarhum Toe saat masih hidup membeli sebidang tanah seluas 50 are di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, KSB. Dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun.
Namun tanpa diduga di lahan itu telah berdiri Hotel Baha Baha. Tentu saja keberadaan hotel berkelas ini membuat kliennya keberatan. Sebagai bukti kepemilikan lahan itu, kliennya memiliki dokumen dan data otentik pendukung lainnya.
Karena itu dengan keberadaan hotel tersebut, manajemen dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang No. 378 tentang penipuan, jo pasalnya 372 tentang Penggelapan, jo pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah. Selain itu melanggar Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1960 yang mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
“Kami ini mengingatkan manajemen Baha Baha bahwa kami tak segan untuk menuntut baik secara hukum pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang memberi bantuan kepada manajemen Baha Baha untuk menggunakan tanah kami atau membangun dengan cara apapun. Kami minta segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami Ny. Lusi yang mewakili para ahli waris Slamet Riadi alias Toe, dan segera menghentikan kegiatan Baha Baha Villa’s sampai ada kesepakatan perdamaian dengan kami,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, Manajemen Baha-Baha melalui manajernya, Te-Je belum bersedia dikonfirmasi.
Seperti diberitakan lahan seluas 50 are yang sekarang tempat berdirinya Hotel Baha Baha ini, dibeli Toe pada Tahun 1997 kepada Talib, warga Sekongkang Bawah. Hal ini berdasarkan kwitansi dan dokumen lain yang bukti transaksi jual beli. Namun tanpa diduga lahan itu diserobot orang lain yang kemudian dijual kepada pemili Hotel Baha Baha. Usut punya usut, ternyata lahan itu dikuasai Baharuddin Ladong. Padahal Baharuddin Ladong tidak pernah membeli tanah tersebut dari siapapun baik kepada Toe maupun Talib.
Talib yang dihubungi saat itu, mengaku pernah menjual dua obyek tanah. Yaitu satu obyek seluas 50 are dalam bentuk tambak kepada Almarhum Toe pada Tahun 1997. Satu obyek lagi seluas 2 hektar berupa kebun kepada Mustofa pada Tahun 1993. Selanjutnya Mustofa—eks karyawan PTNNT ini menjual ke Baharuddin Ladong. Tapi di luar dugaan justru Baharuddin Ladong menguasai lahan milik Toe yang tidak ada kaitannya dengan lahan yang dibeli dari Mustofa.
Ini juga diakui Mustofa. Kepada samawarea, warga Kecamatan Utan Sumbawa ini menegaskan tidak pernah menjual tanah siapapun kecuali tanah miliknya yang dibeli dari Talib. Selanjutnya tanah seluas 2 hektar yang belum diketahui batas-batasnya ini dijual kepada Baharuddin Ladong pada Tahun 2003.
Saat menjualnya, Mustofa meminta Baharuddin Ladong menemui atau menghubungi Talib untuk memastikan batas-batas tanah yang dijualnya ini. Mustofa mengaku jika belakangan Baharuddin Ladong justru menguasai lahan milik Toe, yang katanya lahan itu dibeli darinya.
“Yang jelas yang saya jual itu lahan saya sendiri, bukan lahan orang lain. Kalau pak Baharuddin menguasai lahan pak Toe, itu saya tidak tau bagaimana dia bisa menguasainya,” pungkasnya. (SR)