SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Agustus 2026)— Jajaran Polsek Utan bersama Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan. Dua orang terduga pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian, Selasa (11/8/2026).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik seorang petani berinisial M (62).
Kasus itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di area persawahan Jalan Tani, Juru Ganung, Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Revo warna hitam di pinggir jalan tani dalam kondisi stang terkunci dan kunci kontak telah dicabut. Lokasi kendaraan berjarak sekitar 100 meter dari sawah miliknya.
Namun, setelah selesai beraktivitas dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertemu seorang saksi bernama Ace yang mengaku melihat orang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Utan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Utan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Utan AIPTU Muh Azis kemudian melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolsek Utan.
Pihak Polsek langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sumbawa untuk melakukan pengungkapan. Sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Opsnal tiba di Polsek Utan untuk melakukan konsolidasi. Selanjutnya, pukul 11.00 Wita, tim gabungan bergerak menuju Desa Tengah, Kecamatan Utan.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IH (19). Dari tangan IH, tim juga mengamankan sepeda motor yang berkaitan dengan laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Alas.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, IH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Utan. Sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban kemudian dijual ke wilayah Kecamatan Alas.
Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak menuju Kecamatan Alas dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Alas.
Sekitar pukul 14.30 Wita, tim mendatangi kediaman seorang warga berinisial A. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan satu unit Honda Revo warna hitam yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.
Berdasarkan keterangan di lokasi, kendaraan tersebut dibeli dari terduga pelaku IH. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M (27) yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Utan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Utan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut. (SR)






