SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Agustus 2026) — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Rinjani yang berlangsung selama 14 hari, yakni 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan sembilan orang tersangka.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., didampingi Kasatres Narkoba IPTU Harirustaman, SH dan Kasi Humas, IPDA Denny dalam jumpa persnya, Rabu (12/8), menyampaikan bahwa dari enam laporan polisi tersebut, sebanyak delapan tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 26,66 gram.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai pengedar dan kurir. Yakni, HD alias Her dkk (non-TO). Dari kasus ini diamankan sabu dengan berat bruto 3,30 gram. JA alias Akbar (non-TO) beserta sabu seberat bruto 1,10 gram.
Kemudian AS alias Lepo (TO) dan sabu seberat bruto 4,34 gram. SY alias Epung (non-TO). Barang bukti sabu yang diamankan seberat bruto 4,24 gram.
AW alias Anton dkk (TO). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat bruto 1,88 gram.
AC alias Peter dkk (non-TO). Kasus ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar, yakni sabu seberat bruto 11,80 gram.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Rinjani 2026 tersebut mencapai 26,66 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika dan KUHP.
Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Pengungkapan enam kasus tersebut menegaskan keseriusan Satresnarkoba Polres Sumbawa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya terhadap pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun kurir. (SR)






