SUMBAWA–Kekayaan intelektual (KI) merupakan hal penting yang melekat dalam setiap aktifitas akademis dan non akademis. Artinya, setiap individu memiliki hak untuk dilindungi oleh negara atas karya-karya yang dihasilkannya dan mendapatkan feedback dari karya tersebut baik materiil maupun non materiil.
Dalam konteks karya, untuk mendapatkan materiil atau biasa disebut royalti, ada tahapan yang perlu untuk dilakukan. Para pencipta karya harus mengikuti aturan ini yang telah diatur oleh negara melalui Dirjen KI.
Melindungi karya memang terkesan remeh. Tapi ketika karya yang dihasilkan direplikasi oleh orang lain tanpa izin, biasanya di sini akan menjadi konflik dan menyadari bahwa perlindungan KI menjadi sangat penting.
Untuk mendukung perlindungan KI bagi masyarakat akademis dan masyarakat umum di Sumbawa, Sentra KI UTS harus berkontribusi aktif dalam forum-forum KI. Salah satunya berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi hak cipta, bertema “Catatkan Hak Ciptamu dan Dapatkan Royaltinya”.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 9-11 Maret 2022 di Holiday Resort, menghadirkan pemateri dari Dirjen KI pusat, Direktur Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Dinas Pariwisata NTB.
Secara umumnya disampaikan bahwa, potensi karya cipta dari masyarakat untuk mendapatkan royalti sangat besar. Karena pada dasarnya, royalti itu seperti pajak yang harus dibayarkan oleh para pengguna karya seperti lagu atau musik yang umumnya diputar di hotel, resto, cafe dan lainnya ke LMKN.
Lembaga inilah yang akan mendistribusikan royalti tersebut ke para pencipta karya. Dengan catatan bahwa pencipta karya tersebut harus mencatatkan karyanya di Hak Cipta dan selanjutnya terdaftar di LMKN.
Kepala Sentra KI UTS, Indah Nurulita, S.Biotek., MM.Inov menyampaikan bahwa hal hal semacam ini masih belum dipahami oleh masyarakat, terutama para pelaku dan pembuat karya di Sumbawa. Karenanya, kegiatan seperti diseminasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada sentra KI yang kemudian akan memfasilitasi informasi ini kepada para pemilik karya.
“Sentra KI UTS dan juga dari teman-teman kampus lainnya punya kewajiban untuk memastikan karya karya kita di Sumbawa dan NTB ini telah didaftarkan dan tercatat di sistem ajuan Hak Cipta Dirjen KI agar selanjutnya dapat merasakan hasil dari karyanya melalui royalti yang nantinya akan diberikan negara,” jelasnya.
Wakil Rektor III UTS yang hadir dalam agenda tersebut juga memberikan rekomendasi ke penyelenggara kegiatan, untuk melibatkan karya-karya lokal dalam momentum event internasional motoGP dan MXGP di NTB.
“Tentunya kita berharap pencatatan hak cipta para musisi kita tidak hanya sebatas formalitas saja, tapi ada hasil yang bisa dirasakan apalagi NTB punya event skala internasional yang berpotensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya karya karya musisi lokal kita,” imbuhnya.
Agenda yang dihadiri perwakilan dari semua unsur akademisi, pelaku karya, musisi dan unsur masyarakat lainnya, diharapkan menjadi angin segar bagi perlindungan karya cipta masyarakat NTB dan dapat dirasakan hasilnya dari royalti yang diterima atas karya karyanya. (SR)






