Bisnis Haram, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

oleh -74 Dilihat

MATARAM—YES seorang perempuan yang tinggal di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram, terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Mataram. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) berusia 26 tahun ini menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Dari penggeledahan di rumahnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram ditemukan barang bukti shabu seberat 5,14 gram. Selain itu alat-alat konsumsi dan peralatan penunjang untuk menjual shabu, serta uang tunai.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., S.IK, Kamis (10/3) menerangkan, tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan. Tim meluncur ke lokasi melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Kehadiran tim, membuat tersangka tak berkutik dan pasrah ditangkap.

Baca Juga  Mengerikan ! Ini Tiga Tuntutan Hukum Pemprov NTB Terhadap KSU Rinjani

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan da nasal muasal barang haram tersebut. Perempuan ini dijerat pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *