Diduga Caplok Tanah Toe, Anas Alwi Terancam Diproses Hukum

oleh -575 Dilihat

SUMBAWA BARAT–Nyonya Lusi selaku ahli waris Slamet Riady Kuantanaya Toe melalui Kuasa Hukumnya, Usep Syarif Hidayat SH dari Law Office Advokat Rakyat, akan menempuh upaya hukum. Pasalnya surat somasi pertama dan kedua yang dilayangkan kepada Anas Alwi belum ada tanggapan atau klarifikasi.

Langkah ini ditempuh karena Anas Alwi diduga mengambil tanah milik almarhum yang berada di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Munculnya nama Anas Alwi yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 4 hektar lebih ini cukup mengejutkan. Sebab tanah itu adalah milik almarhum sejak 1997 lalu.

Usep Syarif Hidayat SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum menjelaskan, bahwa tanah seluas 20.000 M2 (2 hektar) itu dibeli Almarhum dari Sebantan pada tanggal 19 Januari 1997. Kemudian dibeli dari Abidin (anak kandung Sebantan) seluas 1 hektar.
Pada saat yang sama, Almarhum juga membeli tanah seluas 1 hektar kepada Jibril yang juga anak kandung Sebantan.

Saat transaksi jual beli, ketiga obyek ini dilengkapi dengan Pipil SPOP, yang disaksikan Sahora (istri Sebantan), Siti Mariam (istri Abidin) dan Haja Sahida (istri Jibril). Selain itu juga saat ganti rugi disaksikan Kades Sekongkang Atas (saat itu) Abdul Hakim, dan mengetahui Camat Jereweh Abdul Wahab, S.Sos.

Seiring berjalannya waktu tepatnya 2017 lalu, Anas Alwi mengajukan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah seluas yang sama dengan obyek milik Almarhum. Muncul kejanggalan dari proses kepemilikan lahan itu oleh Anas Alwi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada terungkap tanah itu dibeli Anas Alwi dari Jibril (anak kandung Sebantan) pada Tahun 1998. Bukti jual beli itu hanya berbentuk kwitansi tanpa materai ataupun keterangan lain yang mendukung adanya transaksi jual beli.
Karenanya Usep menyatakan proses jual beli yang dilakukan Anas Alwi patut diduga mengandung cacat hukum.

“Patut diduga, kwitansi jual beli antara Anas Alwi bersama Jibril adalah cacat hukum dan untuk pembuktian kebenarannya dipersilahkan membuktikannya secara hukum sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum,” ujar pengacara yang berkantor di Perumahan Kopajali No. 9 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Upaya somasi ini lanjut Usep sebagai langkah pihaknya untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi dan sosial kemasyarakatan yang baik.

Jika somasi ini tidak digubris, Usep menegaskan akan mengambil langkah hukum karena Anas Alwi diduga telah memberikan keterangan palsu atas keluarnya surat keterangan kepemilikan dimaksud.

Sementara itu Anas Alwi belum bisa dikonfirmasi karena dalam kondisi sakit. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *