Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang Naik Penyidikan, Polda NTB: Belum Ada Tersangka

oleh -712 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (18 September 2026) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMD PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen hingga pendalaman terhadap pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut.

“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Ade.

Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk mendalami dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta berbagai kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perkara.

Sementara Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muhaemin.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhaemin juga menegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti telah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” pungkasnya.

Polda NTB mengimbau pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait perkara tersebut agar memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *