Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

oleh -458 Dilihat

MATARAM–Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini setelah pria yang paling populer belakangan ini, mengunggah videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB.

Penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin, 14 Februari 2022. “Dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si, di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Dalam konten youtube tersebut, ungkap Kombes Artanto, secara garis besar berisi tentang pemerintah menyembunyikan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.000.

Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta ini tidak ada. Selain itu tidak ada anggaran atau DIPA dalam pemerintahan daerah atau pemerintah pusat terkait dengan program yang disampaikan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Adanya konten video youtube tersebut, anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar benar ada, sehingga terjadi keonaran atau kegaduhan dalam anggota.

Akibatnya sejumlah anggota KSU Rinjani melakukan demontrasi ke Pemerintahan Provinsi NTB menuntut agar dana berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000 segera diberikan kepada anggota KSU Rinjani. Ini juga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Sejauh ini, sudah 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda NTB, dan 3 lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan terlapor Sri Sudarjo selaku Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan di dalam video yang diunggah melalui channel Youtube KSU Rinjani itu dapat dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *