Pulang dari Malaysia Jual Shabu, Eks TKI Dibekuk Polisi

oleh -277 Dilihat

MATARAM—HR tak pernah merasa kapok. Meski sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus narkoba, kini warga Lingkungan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram ini, kembali tertangkap dalam kasus yang sama.

Kali ini residivis kambuhan tersebut ditangkap setelah pengembangan dua orang yang tertangkap sebelumnya. HR dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di Karang Same, Sekarbela, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat. Mereka adalah SAR, AT (42) dan HR (34). Berawal dari penangkapan SAR dan AT. Saat itu keduanya tengah melakukan transaksi. Dalam penangkapan itu dari tangan AT yang juga residivis ini, ditemukan narkotika jenis shaby seberat 24,3 gram.

Dari keterangan AT, terungkap barang haram itu diperoleh dari HR—eks TKI di Malaysia. Selanjutnya HR yang sudah 6 bulan berada di Lombok setelah dari Malaysia ini ditangkap di rumahnya. Terhadap perbuatan tersebut, ketiganya dijerat pasal 114, 112, dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *