SUMBAWA—Penyelidikan penjualan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, terus diintensifkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Sejumlah saksi-saksi sudah mulai dimintai keterangan.
“Kami sudah meminta keterangan Kades Mata selaku pelapor, dan salah satu pejabat di BPKAD Sumbawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.TK, didampingi Kanit Tipikor, IPDA Sumarlin SH, Senin (31/1/2022).
Dalam keterangannya, kata Kasat Ivan, Kades Mata mengakui bahwa sejumlah asset PLTS bantuan Ditjen Energi Baru Terbarukan ESDM senilai Rp 2 milyar tersebut diduga dijual Oknum Kadus Maci. Sedangkan pejabat BPKAD menegaskan jika fasilitas PLTS yang diduga dijual tersebut adalah aset daerah.
Untuk mendalami dugaan ini, lanjut Kasat Ivan, pihaknya akan melayangkan panggilan terhadap oknum Kadus Maci beserta 80 orang warga. “Minggu depan mereka dihadirkan secara bertahap. Misalnya sehari 20 orang untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
PLTS Desa Mata Kecamatan Tarano ini merupakan pengadaan Tahun 2015 lalu. Proyek senilai Rp 2 milyar ini kemudian diserahkan-terimakan dari Ditjen Energi Baru Terbarukan ESDM kepada Bupati Sumbawa (saat itu) Drs. H. Jamaluddin Malik.
Setelah menjadi aset daerah, PLTS berkekuatan 15 Kilovolt Ampere (KVA) ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penerang di wilayah terpencil tersebut. Karena program listrik PLN sudah menembus wilayah itu, PLTS tidak lagi dimanfaatkan. (SR)






