Polres Sumbawa Selidiki Penjualan Fasilitas PLTS Desa Mata

oleh -427 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel STK

SUMBAWA—Kasus penjualan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, kini dalam penyelidikan Unit Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Hal ini menyusul adanya pengaduan Kades setempat. Dalam pengaduan itu, Kades Mata, Sukirman melaporkan oknum Kadus beserta sejumlah warganya karena telah menjual seluruh fasilitas PLTS.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.TK, Senin (31/1/2022), membenarkan adanya penanganan kasus PLTS Desa Mata tersebut. PLTS Desa Mata Kecamatan Tarano ini ungkap Kasat Ivan yang didampingi Kanit Tipikor, IPDA Sumarlin SH, pengadaannya pada Tahun 2015. Kemudian proyek senilai Rp 2 milyar ini diserahkan-terimakan dari Ditjen Energi Baru Terbarukan ESDM kepada Bupati Sumbawa (saat itu) Drs. H. Jamaluddin Malik.

Setelah menjadi aset daerah, PLTS berkekuatan 15 Kilovolt Ampere (KVA) ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penerang di wilayah terpencil tersebut. Karena program listrik PLN sudah menembus wilayah tersebut, PLTS tidak lagi dimanfaatkan. “Aset inilah yang diduga dijual oknum Kadus beserta sejumlah warganya,” demikian Kasat Ivan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *