SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 September 2026) — Perjalanan laporan pengaduan Ny. Lusy di Polres Sumbawa kembali menjadi sorotan. Lebih dari setahun sejak laporan dibuat, Ny. Lusy masih mempertanyakan arah penanganan perkara sekaligus kepastian hukum atas persoalan yang menurutnya berkaitan dengan aset peninggalan almarhum saudaranya, Slamet Riady Kuantanaya.
Pertanyaan tersebut kembali muncul setelah Ny. Lusy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sumbawa pada Agustus 2026.
Dalam surat itu disebutkan laporan pengaduan dibuat pada 12 Mei 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/471/V/2025/Reskrim tertanggal 30 Mei 2025.
Dalam perkembangannya, penyelidik telah melakukan sejumlah langkah. Ny. Lusy telah diperiksa sebagai pelapor. Empat orang yang berkaitan dengan laporan juga telah dimintai keterangan. Penyidik turut berkirim surat kepada Dewan Pers, meminta klarifikasi kepada tujuh redaksi media yang memberitakan perkara tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana dari Universitas Samawa.
SP2HP tersebut juga mencatat telah dilakukan gelar perkara, termasuk gelar perkara pada 29 Agustus 2026. Namun, hingga tahapan tersebut, laporan Ny. Lusy belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polres Sumbawa menyampaikan bahwa peningkatan status perkara belum dapat dilakukan karena dinilai belum terpenuhi dua alat bukti yang sah. Selain itu, disebutkan belum terdapat keterangan saksi, orang, atau media yang dapat menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
Polisi juga menyatakan, apabila kemudian ditemukan bukti baru, perkara tersebut akan ditindaklanjuti kembali.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Ny. Lusy. Setelah pelapor diperiksa, sejumlah pihak dimintai keterangan, media diklarifikasi, ahli bahasa dan ahli pidana diperiksa, serta gelar perkara dilakukan, ia ingin mengetahui secara lebih jelas bagian mana yang masih dianggap kurang.
Ny. Lusy menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendikte penyelidik mengenai kesimpulan perkara. Menurutnya, sebagai pelapor, mengetahui alasan sebuah laporan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan merupakan bagian dari kepastian hukum.
Ia mempertanyakan apakah persoalannya berkaitan dengan substansi pemberitaan, hubungan pemberitaan dengan pihak yang dilaporkan, keterangan saksi, atau unsur pidana yang dinilai belum terpenuhi.
Di sisi lain, persoalan laporan tersebut juga berkaitan dengan rangkaian persoalan mengenai usaha, kedudukan para pihak, serta aset yang menurut keluarga merupakan bagian dari peninggalan almarhum Slamet Riady Kuantanaya.
Salah satu yang menjadi perhatian keluarga adalah sejumlah objek tanah yang menurut Ny. Lusy telah berada dalam lingkungan keluarga jauh sebelum munculnya persoalan rumah tangga dan usaha. Keluarga kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan objek-objek tersebut setelah berbagai proses hukum yang telah ditempuh.
Termasuk keberadaan surat keberatan yang pernah diajukan pada 2021 dan kemudian menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan keluarga. Namun, surat tersebut perlu ditempatkan sebagai dokumen keberatan dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penentu perubahan status hukum suatu bidang tanah.
Sebab, status suatu bidang tanah pada prinsipnya perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat hak, putusan pengadilan, serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Karena itu, bagi Ny. Lusy, persoalan utamanya bukan semata-mata soal siapa yang benar atau salah. Ia ingin memastikan setiap laporan, keberatan, klaim, dan dokumen yang berkaitan dengan aset peninggalan keluarganya diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyadari bahwa laporan kepolisian harus melalui proses penyelidikan, keterangan harus diperiksa, bukti harus dinilai, dan unsur pidana harus dibuktikan. Karena itu, dirinya tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan.
Yang dipersoalkan adalah kepastian mengenai perjalanan laporan tersebut.
Baginya, kepastian hukum tidak selalu berarti seseorang harus dinyatakan bersalah. Kepastian hukum juga dapat berupa penjelasan yang jelas bahwa suatu perkara tidak memenuhi unsur pidana, berikut alasan yang dapat dipahami.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, ia berharap dapat mengetahui bagian yang masih diperlukan sehingga informasi atau bukti tambahan yang relevan dapat disampaikan.
Terlebih, SP2HP yang diterimanya masih membuka kemungkinan perkara ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti baru.
Dengan demikian, ruang untuk melanjutkan pencarian fakta masih terbuka. Persoalan yang dihadapi Ny. Lusy juga memperlihatkan bagaimana sengketa keluarga, usaha, tanah, laporan kepolisian, serta dokumen hukum dapat berkelindan dan berlangsung dalam waktu panjang.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai proses tersebut: apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan, dan apa yang masih diperlukan.
Bagi Ny. Lusy, persoalan ini telah berjalan terlalu jauh untuk dilupakan. Ia mengatakan tidak hanya berusaha mempertahankan ingatan tentang saudaranya yang telah meninggal, tetapi juga ingin memastikan apa yang diyakininya sebagai hak keluarga tetap memperoleh ruang pemeriksaan berdasarkan hukum.
Pada akhirnya, yang dimintanya bukan hukum berpihak kepadanya, melainkan hukum memberikan jawaban. (SR)






