Tukang Batu Bisnis Narkoba, Polisi Sita 13,35 Gram Shabu

oleh -450 Dilihat

MATARAM—Dua orang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Senin (20/12). Keduanya ditangkap karena kerap bertransaksi narkoba di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Adalah HE (41) dan HG (23). Dari tangan kedua orang yang berprofesi sebagai tukang baru ini diamankan shabu seberat 13,35 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, Selasa (21/12) mengatakan, penangkapan keduanya atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal. Selain HE dan HG ikut diamankan dua saksi AA dan FE yang kebetulan berada di TKP. Saat digeledah, HE dan HG ditemukan shabu, HP dan uang tunai Rp 1.573.000.

Kepada polisi, HE mengaku menjual shabu untuk membantu saudaranya, sedangkan HG karena terdesak kebutuhan hidup. “Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan,” kata Yogi.

Kini keduanya dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *