LOMBOK TENGAH—Penyidikan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi, telah dituntaskan Polres Lombok Tengah. Hal ini ditandai dengan pelimpahan tersangka Hj. NA dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, untuk segera disidangkan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizky Pratama STK, Rabu (22/12), mengakui baru saja melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, tersangka Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Bulan Januari lalu. Tersangka yang saat itu sebagai pengecer terbukti menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dan dijualnya di luar dari RDKK yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. “Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung oleh penyidik ke Kajari Lombok Tengah,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk barang bukti 57 karung pupuk bersubsidi sementara dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh Kejaksaan, karena tidak adanya tempat penyimpanan.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) hurufb UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang TP ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. (SR)






