Bertamu Lewat Jam Malam Ditegur Pemilik Kost, Seorang Pemuda Keberatan dan Bawa Sajam

oleh -66 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Agustus 2026) – Tim gabungan Polres Sumbawa bersama Polsek Sumbawa bergerak cepat mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap warga di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi. Langkah cepat aparat dilakukan untuk meredam situasi sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun aksi main hakim sendiri.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, salah seorang terduga pelaku datang ke kos pacarnya di kawasan PPN Bukit Permai dengan maksud mengambil telepon selulernya. Namun, kedatangannya telah melewati batas waktu berkunjung yang ditentukan oleh pemilik kos.

“Karena sudah melewati batas waktu berkunjung, pemilik kos menegur dan meminta terduga pelaku segera meninggalkan lokasi. Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan dan adu mulut,” jelas IPTU Rohmad.

Dalam kondisi emosi, terduga pelaku disebut sempat melontarkan ucapan bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi.

“Tunggu, saya akan kembali,” ujar terduga sebagaimana disampaikan Kapolsek.

Ucapan tersebut ternyata bukan sekadar ancaman. Tak berselang lama, terduga pelaku kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya dan diduga membawa senjata tajam.

Kehadiran mereka dengan membawa sajam membuat warga sekitar merasa terancam dan resah. Warga kemudian berinisiatif mengamankan dua orang terduga di sekitar GOR PPN Bukit Permai.

Mendapat informasi mengenai adanya kerumunan warga dan potensi gangguan Kamtibmas, personel Polres Sumbawa bersama Polsek Sumbawa langsung menuju lokasi.

Sekitar pukul 00.12 Wita, tim yang dipimpin Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi tiba di TKP. Polisi kemudian mengambil langkah pengamanan dengan meredam situasi serta mengevakuasi kedua terduga dari tengah kerumunan warga.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan tersebut, identitas kedua terduga pelaku berinisial RJ (19) dan DM (19)–keduanya asal Kecamatan Moyo Hulu,” ungkap IPTU Rohmad.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, korban, pemilik kos, serta sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *