LOMBOK BARAT—Meski ciri-ciri dan identitas pelaku sulit dikenali, namun polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Bypass BIL I Dasan Geres Gerung. Hanya membutuhkan waktu seminggu, pelaku penjambretan berinisial MS (31) warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ini ditangkap, Senin (20/12/2021). Penangkapan ini setelah polisi menelusuri barang bukti sebuah HP milik korban yang dijual pelaku secara online.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU I Made Dharma, YP. STK, SIK mengatakan, pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang mahasiswi. Berawal korban melintas di Jalan Raya By Pas BIL I, arah Lombok Barat menuju Mataram hendak mengantar pakaian untuk dilaundry. Kemudian dari arah belakang korban, datang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dengan list merah hitam.
“Korban tidak mengetahui nomor polisi dan merk sepeda motor tersebut, menyalip korban dari arah kiri selanjutnya mengambil handphone korban yang disimpan di kantung sepeda motornya, membuat korban hampir terjatuh,” jelas Made Dharma.
Selanjutnya pelaku kabur ke arah Tempos dan korban sempat mengejar sampai Desa Kuripan Induk, namun kehilangan jejak. Korban menjelaskan bahwa pelaku saat itu menggunakan masker warna hitam, dan melarikan diri membawa ATM BNI milik korban, uang tunai Rp. 600 ribu, dan Handphone merk Vivo.
Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. “Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan pelaku,” terangnya.
Keberadaan barang bukti HP tersebut diketahui setelah pelaku menjualnya secara online, dan penjualnya mengarah kepada MS. Tim mencari keberadaan MS, dan ditangkap di Jalan Raya Giri Sasak.
MS mengakui melakukan pencurian penjambretan bersama rekannya. Atas kejahatannya, MS disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SR)






