Bandar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Hampir 2 Kilogram Shabu

oleh -287 Dilihat

samawarea.com (18 Desember 2021)

MATARAM—DV dan AR yang diduga bandar narkoba dibekuk Tim Gakkum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, di dua lokasi berbeda, Kamis (16/12). Dari penangkapan dalam Operasi Antik 2021 ini, tim menyita shabu seberat 1.985,93 gram atau hampir 2 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK., MH mengatakan, penangkapan DV warga Gunung Sari Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di Jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, Minggu (12/12) lalu.

Tim yang dipimpin IPDA I Made Mas Mahayuna, SH berhasil mengamankan DV yang bersembunyi di Kuta Mandalika, sementara AR diringkus di Ampenan. Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal. Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.

Tim langsung menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya. Sebab rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. AR berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis shabu seberat 1,985,93 gram, atau hampir mencapai 2 kilogram.

Helmi mengucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi, sehingga dengan mudah dapat meringkus para pelaku narkoba.

Terhadap kedua tersangka ini terancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *