Bupati Sumbawa Ingatkan Aparatur: Pelayanan Publik Bukan Ladang Cari Keuntungan

oleh -70 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (30 September 2026) — Tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi, suap, pemerasan maupun pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Penegasan tersebut dituangkan Bupati Sumbawa melalui Surat Edaran Nomor 700/480/Itkab/2026 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional dan berintegritas.

Melalui surat edaran itu, seluruh aparatur dan penyelenggara pelayanan publik diingatkan untuk tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan.

Aparatur juga diwajibkan menolak segala bentuk suap maupun pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Larangan tersebut tidak hanya menyangkut gratifikasi dan suap. Pemkab Sumbawa juga menegaskan agar tidak terjadi pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan serta pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, seluruh pelayanan kepada masyarakat diminta dilaksanakan secara adil, transparan, cepat dan sesuai standar pelayanan.

Tak kalah penting, aparatur maupun masyarakat didorong untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pelayanan publik adalah hak masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Bupati dalam surat edaran. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *