samawarea.com (18 Desember 2021)
SUMBAWA—Kabupaten Sumbawa mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 10.109.434.000 pada tahun 2021 ini. Dana tersebut kemudian digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegak hukum 25 persen dan bidang kesehatan 25 persen.
Hal ini diungkapkan Bupati Sumbawa Bupati yang diwakili Sekda, Drs. H. Hasan Basri MM saat membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai (DBHCHT), Jum’at (17/12).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 206/PMK.07/2020, ungkap Bupati, DBHCHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi tahun anggaran berjalan, ditambah dengan Silpa DBHCHT tahun sebelumnya.
Untuk itu, Bupati berharap kepada perangkat daerah terkait yang membidangi DBHCHT, dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Kepada para peserta, Bupati juga berharap untuk mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian, sehingga materi yang dipaparkan dapat tersampaikan dengan baik dan bermanfaat.
“Kami menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undang di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga berharap sosialisasi bermanfaat untuk mendukung penegak hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Diharapkan dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya,” pungkasnya. (SR)






