Asyik Nyabu, Seorang Wanita dan Teman Prianya Dibekuk Polisi

oleh -432 Dilihat

SUMBAWA—seorang wanita berinisial SE (46) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (9/12) dinihari. Wanita asal Desa Pemanto Kecamatan Empang ini ditangkap di rumah tetangganya ketika pesta narkoba bersama seorang pria berinisial PI (36) asal Desa Langam Kecamatan Lopok. Dalam penggeledahan, tim menyita narkotika jenis shabu seberat 3,53 gram, 3 HP, 2 lembar klip obat transparan, pipa kaca, 2 bong alat hisap shabu, dan uang tunai Rp 201 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Tim menindaklanjutinya dengan meluncur ke TKP dan tiba sekitar pukul 01.00 dinihari. Setelah memastikannya, tim menggrebeg sebuah rumah dan berhasil menangkap SE dan PI yang sedang mengkonsumsi shabu.

Selain itu tim menemukan barang bukti 5 poket shabu di dalam tas jinjing milik SE. Kini SE dalam proses penyidikan dan penyidik juga tengah mendalami peran PI.

Terhadap SE, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *