Ringkus Pengedar Lintas Provinsi, Polres Sumbawa Sita 500 Gram Shabu

oleh -281 Dilihat
TANGKAPAN BESAR--Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Malaungi, SH., dan Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., menunjukkan 50 gram barang bukti shabu dalam jumpa pers di Polres Sumbawa belum lama ini

samawarea.com (10 Desember 2021)

SUMBAWA—Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di penghujung tahun 2021 ini, jajaran setempat mendapat tangkapan besar dengan barang bukti seberat 500 gram atau 5 ons shabu.

Barang haram yang cukup besar ini disita dari dua orang terduga, Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas Sumbawa, Rabu (8/12/2021) pagi. Keduanya merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Malaungi, SH., dan Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., saat jumpa pers, Kamis (9/12/2021), menjelaskan penangkapan terhadap kedua terduga ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB.

Saat penangkapan itu Tim Polda meringkus 2 orang dengan barang bukti 1000 gram atau 1 kilogram shabu. Setelah didalami, ternyata jaringannya ada di Sumbawa, sehingga dikoordinasikan dengan tim Satres Narkoba Polres Sumbawa.

Dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi SH, tim menangkap dua orang ketika hendak serah terima 500 gram atau 5 ons shabu. Saat itu Ardi hendak menyerahkan paket barang haram itu kepada Udin di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Alas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terduganya, ungkap Kapolres, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terkait. Terhadap keduanya, dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *