Modus Membeli Baju di Distro, Aksi Dua Maling Terekam CCTV

oleh -307 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (18 November 2021)

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus dua tersangka pencurian di sebuah Distro Pakaian di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, Selasa (16/11). Hanya dalam hitungan jam, N (18) dan F (27) ditangkap. Identitas keduanya terungkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Sebelumnya, dua tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Mereka memilih-milih pakaian cukup lama. Untuk mengalihkan perhatian karyawan toko, tersangka N meminta untuk mengambil pakaian yang diinginkan. “Setelah pelayan beranjak, tersangka F langsung beraksi memasukkan 1 jaket dan 2 baju kaos ke dalam jaketnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, Kamis (18/11).

Setelah itu, keduanya membatalkan membeli baju yang diambil karyawan lalu pergi meninggalkan toko tersebut. “Saat pelayan toko mengecek, ia melihat beberapa pakaian hilang dan mengecek rekaman CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kadek Adi.

Tersangka mengakui, akan menjual pakaian tersebut dan hasilnya dipakai membeli Sabu. “Tersangka belum sempat menjual, karena keduanya berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Kini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polresta Mataram. “Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *