Buat PCR Palsu, Oknum Karyawati Rumah Sakit UNRAM Ditangkap

oleh -121 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9 November 2021)

Seorang Karyawati Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (UNRAM) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya oknum karyawati berinisial NL (25) warag Ampenan Kota Mataram ini membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (qRT–PCR ) palsu.

Hal ini terungkap setelah PCR tersebut tidak teridentifikasi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat melakukan pemeriksaan. Tentu saja korban berinisial SM dirugikan dan keberatan, sehingga melaporkannya ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, didampingi Wakasat Reskrim IPTU I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim IPDA Fransisca Siburian, Senin (8/11) menuturkan,kasus ini berawal dari SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke Pulau Jawa.

Baca Juga  Asyik Mengonsumsi Shabu Digrebeg Polisi

SM meminta temannya berinisial BN untuk mengurusnya. BN [un menghubungi NL (tersangka) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian Cetak hasil rekaman medis.

Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR-nya tidak teridentifikasi alias Palsu. Atas dasar itu petugas Bandara BIZAM menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram. Saat ini pihaknya sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.

Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar Rp 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke Pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut ditransfer ke rekening tersangka (NL). NL tidak menyetor ke RS UNRAM.

Baca Juga  Haji Ilham: Jika Pemilu Proporsional Tertutup, Banyak Caleg yang Mundur

“Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan menerima transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadinya,” jelas Kadek.

Selanjutnya oknum karyawati RS Unram tersebut telah ditahan. Polisi mengamankan barang bukti 11 lembar surat qRT-PCR palsu, uang tunai Rp 8,4 juta, 11 lembar surat qRT-PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkas Kadek. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *