Oleh: Rusmin Nurjadin
(Dosen Sastra Indonesia Universitas Teknologi Sumbawa & Peneliti Ekologi Sastra)
Tana Samawa hari ini sedang berada dalam persimpangan ekologis yang sangat kritis. Di satu sisi, kita merayakan kemajuan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan potensi agraria serta mineral yang melimpah. Namun, di sisi lain, jika kita membuka mata lebih lebar, benteng alam Sumbawa sedang dijangkiti luka menganga yang sulit disembuhkan. Hutan yang dulunya rimbun kini botak, bukit-bukit kokoh berlubang, dan aliran sungai sebagian mengering. Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah Adat barenti ko Syara, Syara barenti ko Kitabullah, kita dipaksa bertanya: ke mana perginya etika ekologis Tau Samawa yang diwariskan oleh para leluhur kita?
Jika kita membaca kembali khazanah tradisi dan kebudayaan kita, leluhur Sumbawa sesungguhnya telah meninggalkan cetak biru pembangunan hijau yang sangat visioner. Filosofi itu diikat erat dalam bait lawas (puisi lisan tradisional) yang dilantunkan secara sakral dalam kegiatan-kegiatan adat kita, salah satunya pada Pesta Adat Ponan:
“Kle tu sablong desa, na sarusak tani tana, sanuman nanta tu mudi”.
Bait ini berisi pesan etika lingkungan universal yang melampaui zamannya: “Walaupun kita membangun desa dan tanah kita, jangan sekali kali merusak alam lingkungan sekitar, ingatlah masih ada anak cucu kita di masa mendatang”. Melalui pendekatan ekologi sastra (ekokritik), lawas ini memuat konsep keadilan antar generasi (intergenerational justice). Pembangunan ekonomi (sabalong desa) sah-sah saja dilakukan, tetapi tidak boleh dibangun di atas kehancuran ekosistem bumi (na sarusak tani tana). Sebab, kelestarian alam hari ini adalah jaminan kelangsungan hidup anak cucu kita dimasa depan (sanuman nanta tu mudi).
Sayangnya, pesan luhur ini kontras dengan realitas yang tengah berlangsung di tiga krisis lingkungan Sumbawa saat ini: Kecamatan Lantung, Hutan Batulanteh, dan hamparan ladang jagung yang tak terkendali.
Di Desa Lantung, aktivitas penambangan emas meluas tanpa pengawasan ketat. Eksploitasi mineral tidak lagi menggunakan peralatan tradisional sederhana, melainkan melibatkan alat berat (ekskavator) untuk mengupas dan menggali tanah hutan secara masif.
Kerusakan hutan dan pengupasan atau penggalian tanah membuat kawasan hulu Lantung berliubang dan tandus. Masyarakat Lantung sendiri mulai menjerit dan resah, tidak hanya karena hilangnya pohon penyangga, tetapi juga karena ancaman pencemaran limbah kimia beracun (seperti merkuri atau sianida) yang berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan membunuh mata air. Kegiatan tambang di Lantung adalah antitesis nyata dari konsep balong bakalako (benar secara nilai dan nyata manfaatnya secara luas). Kemakmuran instan hanya dinikmati segelintir pihak, namun bencana ekologis jangka panjang diwariskan kepada masyarakat banyak.
Krisis ekologis berikutnya di Kawasan Hutan Batulanteh. Kasus pembalakan liar (illegal logging) marak terjadi di hutan Batulanteh. Ini adalah ironi yang mematikan, mengingat kawasan hutan Batu Lanteh merupakan benteng kehidupan vital bagi Kabupaten Sumbawa. Wilayah ini adalah kawasan tangkapan air utama (catchment area) yang menyuplai pasokan air bersih bagi puluhan ribu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batu Lanteh.
Menjarah kayu di Batulanteh sama saja dengan menyabotase kelangsungan hidup seluruh masyarakat Sumbawa Besar. Jika hutan ini gundul, debit mata air akan menyusut drastis, krisis air bersih mengancam di musim kemarau, bencana banjir bandang dan tanah longsor mengintai di musim hujan. Dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa, serta ketegasan aparat Polres Sumbawa di bawah komitmen AKBP Marieta Dwi Ardhini untuk menindak tegas pelaku illegal logging tanpa pandang bulu harus dikawal secara konsisten. Kejahatan kehutanan di Batulanteh harus diposisikan sebagai pelanggaran etika publik paling berat yang menabrak prinsip dasar kangila boat lenge, yakni rasa malu sosial kultural yang mendalam karena telah melakukan perbuatan merusak lingkungan hidup.
Dilema ekologis terbesar Sumbawa dalam beberapa tahun terakhir ini berada pada perluasan lahan tanaman jagung. Euforia komoditas jagung telah menyihir ribuan petani untuk membabat hutan demi membuka ladang baru. Bukit-bukit dengan kemiringan ekstrim yang mencapai 40 hingga 90 derajat gundul tanpa sisa vegetasi pelindung.
Dampaknya sangat mengerikan. Hilangnya wilayah resapan air menyebabkan bencana banjir bandang tahunan menerjang dataran rendah Sumbawa. Sebaliknya, saat musim kemarau tiba, puluhan desa di Sumbawa tercatat mengalami krisis air bersih ekstrim karena sumber mata air mati akibat hutan penyangganya gundul.
Langkah taktis Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan mengeluarkan Surat Edaran larangan menanam jagung di kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL), dan perhutanan sosial (PS) merupakan langkah penyelamatan darurat yang sangat tepat. Kebijakan ini tidak melarang pertanian jagung di lahan milik pribadi masyarakat, melainkan menghentikan nafsu perambahan hutan negara. Seperti yang ditegaskan Bupati Jarot, kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan bersama.
Krisis multidimensi yang melanda Lantung, Batu Lanteh, dan kawasan hutan jagung Sumbawa terjadi karena kita mengabaikan “rumus ekologi hulu-hilir” yang secara filosofis telah diwariskan oleh leluhur kita:
“Balong ai kayu, mole pade antap, telas kebo jaran”.
Rumus ekologi hulu-hilir Tau Samawa ini memuat kausalitas mutlak yang logis. Kesejahteraan hidup masyarakat di dataran rendah atau hilir (pang bawa), yang ditandai dengan melimpahnya hasil panen padi dan palawija (mole pade antap) serta kesehatan hewan ternak (telas kebo jaran), merupakan fungsi langsung dari bagaimana kita memelihara sumber air dan pepohonan (ai kayu) di wilayah hulu atau puncak pegunungan (pang bao).
Ketika pepohonan di hulu Batulanteh ditebang secara liar, ketika bukit Lantung digali terus menerus, dan ketika lereng-lereng curam Sumbawa dirambah untuk tanaman jagung, kita sedang menghancurkan ai kayu pang bao. Akibatnya, kehancuran otomatis mengalir ke bawah (pang bawa) dalam bentuk banjir, kekeringan, gagal panen, dan kepunahan hewan ternak.
Menyelamatkan lingkungan Sumbawa tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada instrumen hukum formal dan patroli fisik kepolisian semata. Upaya penyelamatan ini harus dimulai dengan merestorasi kembali kesadaran budaya kita. Kita harus menghidupkan kembali ingatan kolektif yang tersimpan dalam Lawas Ponan dan etika kangila boat lenge ke dalam kebijakan publik serta kurikulum pendidikan muatan lokal di sekolah-sekolah.
Pemerintah daerah bersama Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), para akademisi, pemerhati lingkungan dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi membangun model pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Tambang rakyat di Lantung harus ditata secara tertib, aman, bebas merkuri, dan dikelola secara ramah lingkungan. Illegal logging di Batu Lanteh harus diberantas tuntas tanpa pandang bulu. Sementara itu, transisi pertanian jagung harus diarahkan ke sistem wanatani (agroforestri) yang memadukan tanaman semusim dengan pohon berkayu keras agar fungsi lindung hutan tetap terjaga.
Membangun Sumbawa yang unggul, maju dan sejahtera tidak berarti kita harus membunuh keasrian alam kita demi keuntungan materi sesaat. Kemajuan sejati adalah kemajuan yang mampu memelihara martabat manusianya (tau) sekaligus menjaga kelestarian tanah airnya (tana). Jangan sampai kita menjadi generasi egois yang mewariskan air mata, banjir, dan tanah tandus kepada anak cucu kita di masa depan. Ini saatnya kita menepati janji atau wasiat ekologis leluhur kita Tau Samawa, “… na sarusak tani tana, sanuman nanta tu mudi”. (*)






