SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Juli 2021)
Tim Gabungan TNI-Polri menggiatkan operasi yustisi sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa No. 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sumbawa.
Operasi ini dilaksanakan, Kamis (8/7/2021) malam pukul 22.00 Wita. Sejumlah tempat hiburan malam, terminal dan taman disasar. Di antaranya Azena Café, Taman Pahlawan dan Terminal Brang Bara.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya, personel TNI-Polri menghimbau masyarakat agar menghindari kegiatan yang mendatangkan kerumunan, serta mengingatkan untuk tetap menerapkan prokes 5M guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Kegiatan patroli ini untuk kembali mengingatkan para pengelola tempat hiburan serta masyarakat untuk wajib menerapkan prokes, serta menghentikan seluruh kegiatan sesuai aturan jam malam yang berlaku,” jelasnya.
Himbauan disiplin protokol kesehatan tersebut ungkap Sumardi, disampaikan secara humanis agar masyarakat dapat menerima dengan baik. Kegiatan akan terus dilakukan secara berkesinambungan sehingga masyarakat sadar dan mampu berkontribusi serta mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. (SR/**)






