MATARAM, samawarea.com (6 Juli 2021)
Tim Puma Polresta Mataram meringkus seorang pria berinisial JD (33). Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat ini ditangkap di wilayah Selagalas Mataram, karena menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Saat ditangkap, polisi menemukan sepucuk senpi lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.
“Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., Senin, (5/7/2021).
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi beberapa alat diduga untuk menggunakan shabu. ”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.
Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri. ”Ini yang kita masih dalami,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.
Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang seharga Rp 400 ribu. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki senjata api tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.
Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi. Harus memiliki izin dari kepolisian. ”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.
Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan ataupun dalam perlombaan, serta bagi polisi yang menjalankan tugas. ”Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apapun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.
Meskipun dia bertindak sebagai polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang untuk membawa izin. Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata. ”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” terangnya.
Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (SR)






