SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Juli 2026) – Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menuai polemik. Bahkan beberapa pihak mempermasalahkannya terutama dari tinjauan hukum.
Salah satunya Dosen Universitas Samawa (UNSA), Dr. Ardiyansyah. Ia menilai bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat pada dasarnya merupakan tujuan yang baik dan sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah daerah memang memiliki peran sebagai fasilitator dalam mendukung penghimpunan dan pengelolaan zakat melalui BAZNAS.
“Secara prinsip, pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi, pembinaan, maupun memfasilitasi pelaksanaan zakat. Bahkan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan BAZNAS untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki,” ujarnya.
Namun demikian, Dr. Ardiyansyah menegaskan bahwa persoalan hukum muncul apabila implementasi Surat Edaran (SE) Bupati telah bergeser dari sekadar pedoman administratif menjadi instrumen yang menimbulkan kewajiban baru bagi pelaku usaha.
Menurutnya, secara teori hukum administrasi negara, Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan norma hukum baru. Fungsi Surat Edaran hanya memberikan petunjuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Apabila benar dalam praktiknya setiap penyedia barang dan jasa diwajibkan melampirkan bukti pembayaran zakat kepada BAZNAS atau menandatangani surat pernyataan sebagai syarat pencairan termin proyek, maka yang perlu diuji bukan lagi sekadar isi Surat Edarannya, tetapi tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan berdasarkan Surat Edaran tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran termin proyek merupakan hak penyedia barang dan jasa setelah seluruh kewajiban kontraktual dipenuhi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, penambahan syarat administratif yang tidak diatur dalam kontrak maupun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dalam hukum administrasi dikenal asas legalitas. Setiap pembatasan terhadap hak warga negara maupun badan usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menambah kewajiban administratif yang menghambat pencairan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Ardiyansyah mengingatkan bahwa apabila pencairan pembayaran proyek benar-benar ditunda karena penyedia belum menyerahkan bukti pembayaran zakat atau belum menandatangani surat pernyataan tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi dipandang sebagai penggunaan kewenangan yang melampaui fungsi administratifnya.
“Pejabat publik memang memiliki kewenangan mengelola administrasi pembayaran kontrak, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan sesuai tujuan yang diberikan oleh hukum. Kewenangan pembayaran tidak semestinya dijadikan instrumen untuk memaksa pemenuhan kewajiban lain yang tidak menjadi syarat dalam kontrak maupun peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek kesetaraan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu memperhatikan kondisi badan usaha yang dimiliki oleh pemegang saham lintas agama atau bahkan perusahaan yang bukan merupakan subjek kewajiban zakat.
“Negara harus tetap menjamin adanya kepastian hukum, perlakuan yang sama, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku usaha. Karena itu implementasi kebijakan harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan hambatan terhadap hak kontraktual penyedia barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Dr. Ardiyansyah menambahkan bahwa secara hukum, zakat merupakan kewajiban keagamaan yang pengelolaannya berada pada BAZNAS dan bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, fungsi pemerintah daerah seharusnya lebih diarahkan pada pembinaan dan fasilitasi, bukan menjadikan pembayaran zakat sebagai prasyarat pelayanan administrasi pemerintahan.
“Apabila benar terdapat praktik bahwa pencairan termin proyek tidak dapat diproses tanpa bukti pembayaran zakat atau surat pernyataan tertentu, maka kebijakan tersebut berpotensi diuji dari perspektif hukum administrasi negara karena menyangkut asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Penilaian akhirnya tentu bergantung pada substansi Surat Edaran dan fakta implementasinya di lapangan,” pungkasnya. (SR)






