Perjuangan Panjang Ny. Lusy dan Saudara-saudara Alm. Slamet Riady Kuantanaya Mempertahankan Aset yang Diyakini sebagai Harta Bawaan Keluarga
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Agustus 2026) — Bagi sebagian orang, sengketa tanah mungkin hanya dipandang sebagai persoalan sertipikat dan dokumen hukum. Namun bagi Ny. Lusy dan saudara-saudara Alm. Slamet Riady Kuantanaya, setiap bidang tanah yang kini dipersoalkan menyimpan kisah panjang tentang keluarga, warisan, kerja keras, dan perjalanan hidup lintas generasi.
“Yang kami pertahankan bukan sekadar nama di atas sertipikat. Kami mempertahankan sejarah keluarga kami. Setiap bidang tanah memiliki cerita, memiliki asal-usul, dan memiliki perjalanan panjang yang menurut kami tidak boleh diabaikan,” ujar Ny. Lusy.
Kalimat itu menjadi benang merah dari perjuangan yang kini mereka tempuh. Menurut Ny. Lusy, sengketa yang sedang dihadapi bukan semata mengenai siapa yang tercantum sebagai pemilik dalam Sertipikat Hak Milik (SHM), melainkan mengenai asal-usul kepemilikan aset yang, menurut keyakinan keluarganya, telah ada jauh sebelum perkawinan Alm. Slamet Riady Kuantanaya pada tahun 2006.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, objek-objek tanah dan bangunan yang kini menjadi pokok perselisihan disebut telah berada dalam lingkungan keluarga sejak dekade 1970-an hingga 1980-an. Menurut Ny. Lusy, sebelum sebagian sertipikat beralih atau diterbitkan atas nama Alm. Slamet Riady Kuantanaya, riwayat kepemilikannya lebih dahulu tercatat atas nama orang tua maupun bibi yang masih berada dalam satu garis keluarga.
Rangkaian riwayat kepemilikan itulah yang, menurut Ny. Lusy, menjadi dasar keyakinan keluarga bahwa aset-aset tersebut merupakan harta bawaan atau warisan keluarga, bukan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
“Bagi kami, mata rantai kepemilikan itu tidak pernah terputus dari lingkungan keluarga. Karena itu, asal-usul setiap objek seharusnya menjadi perhatian utama dalam menentukan status hukumnya,” katanya.
Menurut Ny. Lusy, seluruh objek yang kini disengketakan telah berada dalam penguasaan keluarga jauh sebelum Alm. Slamet Riady Kuantanaya menikah. Oleh sebab itu, penentuan status hukumnya, menurut dia, tidak cukup hanya melihat nama yang tercantum dalam sertipikat, tetapi juga harus mempertimbangkan waktu perolehan, riwayat kepemilikan, asal-usul aset, penguasaan selama puluhan tahun, serta alat bukti lain yang diakui oleh hukum.
Perkara Belum Menyentuh Pokok Kepemilikan
Hal lain yang menjadi perhatian keluarga, lanjut Ny. Lusy, adalah bahwa gugatan perdata yang pernah diajukan terkait objek-objek tersebut tidak berakhir dengan putusan mengenai pokok hak kepemilikan.
Menurutnya, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Bagi pihak keluarga, keadaan tersebut menunjukkan bahwa substansi mengenai status kepemilikan aset belum pernah diperiksa maupun diputus oleh pengadilan.
“Kalau memang tanah-tanah itu diperoleh setelah perkawinan, tentu kami akan menghormati proses hukumnya. Tetapi bagaimana mungkin aset yang menurut dokumen keluarga telah ada puluhan tahun sebelum perkawinan, bahkan sebelumnya tercatat atas nama orang tua dan bibi kami, kemudian dipandang sebagai harta bersama tanpa pernah ada pemeriksaan terhadap pokok haknya?” tutur Ny. Lusy.
Ia juga menyampaikan bahwa selama perkawinan Alm. Slamet Riady Kuantanaya dengan Ang San San tidak dikaruniai anak. Menurutnya, fakta tersebut merupakan salah satu keadaan hukum yang relevan dalam penyelesaian hak-hak kewarisan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum berbicara mengenai siapa yang berhak mewarisi, terlebih dahulu harus dipastikan status hukum setiap objek melalui pembuktian yang utuh sesuai ketentuan hukum.
Menempuh Jalur Administratif
Saat ini, menurut Ny. Lusy, pihak keluarga tengah menyiapkan langkah administratif dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Permohonan tersebut, katanya, akan dilengkapi dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, legal opinion, serta berbagai dokumen yang dinilai menggambarkan riwayat kepemilikan objek sejak sebelum perkawinan.
Ny. Lusy menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka konflik baru ataupun mendiskreditkan pihak mana pun. Keluarga hanya berharap setiap keputusan administrasi nantinya mempertimbangkan perkembangan hukum, riwayat kepemilikan aset, serta asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keadilan.
Menurutnya, keyakinan keluarga bahwa objek-objek tersebut merupakan harta bawaan bukan lahir dari asumsi semata. Keyakinan itu, katanya, didasarkan pada riwayat kepemilikan sejak dekade 1970-an hingga 1980-an, asal-usul perolehan aset, penguasaan keluarga selama puluhan tahun, serta berbagai dokumen yang akan diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami sangat meyakini bahwa objek-objek tersebut merupakan harta bawaan atau warisan keluarga yang telah ada jauh sebelum perkawinan berlangsung. Keyakinan itu bukan hanya berdasarkan ingatan keluarga, tetapi juga didukung oleh riwayat kepemilikan dan dokumen yang kami miliki. Karena itulah kami memilih menempuh jalur hukum dan administrasi agar seluruh fakta tersebut dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menjaga Sejarah Keluarga
Bagi Ny. Lusy dan saudara-saudaranya, perkara ini bukan sekadar mempertahankan aset bernilai ekonomi. Lebih dari itu, mereka menganggap setiap bidang tanah menyimpan jejak perjalanan orang tua, saudara, serta hasil kerja keras keluarga selama puluhan tahun.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang. Yang kami perjuangkan adalah agar sejarah kepemilikan keluarga kami dinilai secara utuh. Kami percaya hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk membuktikan haknya secara adil,” ungkap Ny. Lusy.
Karena itulah, menurutnya, perjuangan yang kini ditempuh bukan sekadar sengketa mengenai tanah. Bagi keluarganya, ini adalah upaya menjaga sejarah keluarga, mempertahankan hak-hak keperdataan yang diyakini telah ada jauh sebelum sengketa muncul, sekaligus mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan. (*)






