Grebeg Kos-kosan, Polisi Ringkus Pengedar dan Sita 100,56 Gram Shabu

oleh -387 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (6 Juli 2021)

Sebuah kos-kosan di Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, digrebeg Tim Ops Narkoba Polda NTB, Selasa (6/7) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam penggrebekan itu, tim meringkus seorang terduga berinisial KP (31) dan menyita satu klip besar narkoba seberat 100,56 gram serta uang tunai Rp 40 juta dan handphone.

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang telah diamankan, dari hasil interogasi kami langsung mencari terduga dan berhasil diringkus,” ungkap Wadir Narkoba Resnarkoba Polda NTB melalui press rilisnya di Mataram, Selasa, (6/7/21).

Sebelum penangkapan, tambah Wadir Narkoba, dilakukan interogasi terhadap satu tersangka lainnya yang telah diamankan. Setelah mendapat informasi dan mengantongi identitas terduga, Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin oleh Kepala Tim II Ops IPDA I Made Mas Mahayuna SH langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga.

Sekitar pukul 02.00 Wita dinihari, Tim menangkap KP di sebuah kos-kosan, beserta barang bukti. Kini terduga dalam pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB dan dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *