Cetak Uang Palsu di Rumah Mantan Polisi, Residivis ini Disergap Puma

oleh -82 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (6 Juli 2021)

Palsu memalsu sepertinya keahlian JWA (34). Setelah bebas dari penjara karena memalsukan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, kini JWA kembali tertangkap. Kali ini memproduksi uang palsu.

Residivis tersebut ditangkap Tim Puma Polda NTB, bersama MR (43) mantan polisi yang dipecat beberapa tahun lalu. Keduanya ditangkap di rumah MR, Desa Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, belum lama ini. Rumah MR dijadikan tempat memproduksi uang palsu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam jumpa persnya di Mako Polda NTB, Selasa (6/7) mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang menerima uang palsu tersebut.

Baca Juga  Pesta Shabu, Tiga Pemuda Dibekuk

Uang palsu yang dicetak kedua terduga ini baru mencapai Rp 7 juta. Sekitar Rp 700 ribu sudah diedarkan, itupun digunakan kedua terduga untuk bermain judi dan menebus kendaraan yang sempat digadai.

“Atas perbuatannya, kedua terduga terancam dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Untuk itu, Kombes Pol Artanto berharap, warga yang mendapatkan uang palsu segera lapor kepada pihak kepolisian, atau langsung datang ke BI agar peredaran uang palsu bisa diberantas di negara ini, terlebih NTB.

Baca Juga  Bisnis Shabu, Suami Istri Dibekuk

Sementara Kepala Bidang Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah perwakilan Bank Indonesia Mataram, mengungkapkan, untuk dapat mengetahui uang palsu atau tidak, langkah awalnya, adalah, cukup dengan mengenali uang asli secara detail ciri uang asli, dengan cara dilihat, diterawang dan diraba. Sebab kalau uang palsu susah ditebak. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *