MATARAM, samawarea.com (4 Juli 2026) — Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) kembali menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor, Rabu (29/7/2026).
Bertempat di Ruang Prof. Zainal Asikin, Lantai III Gedung A FHISIP Universitas Mataram, promovendus Rifky Anwar berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Konsep Akta Kuasa Menjual yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Peralihan Hak Atas Tanah.”
Sidang terbuka tersebut dihadiri jajaran pimpinan fakultas, tim promotor, para penguji, dosen, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, praktisi hukum, serta tamu undangan yang menyaksikan secara langsung proses akademik tertinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Pelaksanaan ujian berlangsung secara ilmiah, objektif, dan dinamis. Rifky Anwar memaparkan hasil penelitiannya secara komprehensif, kemudian menjawab berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan dari tim penguji dalam diskusi akademik yang berlangsung mendalam.
Dalam disertasinya, Rifky Anwar mengangkat persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, yakni penggunaan Akta Kuasa Menjual dalam proses peralihan hak atas tanah.
Penelitian tersebut berangkat dari realitas bahwa proses jual beli tanah tidak selalu dapat langsung dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berbagai kendala administratif, seperti sertifikat yang masih menjadi jaminan bank, proses pemecahan sertifikat, hingga kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, sering kali membuat para pihak terlebih dahulu menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang kemudian disertai dengan Akta Kuasa Menjual.
Melalui penelitian tersebut, Rifky Anwar yang merupakan salah satu Notaris ternama di Sumbawa ini, berupaya merekonstruksi konsep Akta Kuasa Menjual agar mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Disertasi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik bagi pengembangan hukum pertanahan nasional, sekaligus menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, maupun praktisi hukum dalam menyempurnakan pengaturan mengenai penggunaan Akta Kuasa Menjual di Indonesia. (SR)






