“Kalau saya tahu akhirnya seperti ini, mungkin saya akan memilih pergi dari toko itu dan tidak akan menerima amanah terakhir almarhum.”
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Agustus 2026) – Kalimat itu terucap lirih dari Ny. Lusy. Tidak ada nada marah, tidak pula terdengar kebencian. Hanya seorang perempuan yang mencoba mengingat kembali perjalanan hidupnya yang menurut pengakuannya, berubah sejak menerima amanah terakhir dari adik kandungnya.
Bagi Ny. Lusy, semua yang terjadi hari ini tidak pernah direncanakan. Ia tidak pernah membayangkan bahwa langkah yang diambil atas dasar tanggung jawab kepada keluarga justru membawanya pada perjalanan hukum yang panjang, melelahkan, dan hingga kini belum sepenuhnya berakhir.
Jauh sebelum berbagai perkara itu muncul, Ny. Lusy mengaku lebih banyak menghabiskan waktu mendampingi almarhum Slamet Riady Kuantanaya saat menjalani masa-masa sakit. Hampir setiap hari, ia bersama saudara-saudaranya berusaha hadir untuk mengantar berobat, menemani pemeriksaan kesehatan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga memastikan kondisi almarhum tetap terpantau. Saat itu, almarhum diketahui tinggal bersama dirinya.
Baginya, semua itu bukanlah pengorbanan yang perlu dihitung. Itu adalah panggilan hati sebagai seorang kakak dan bagian dari tanggung jawab keluarga.
Di tengah masa-masa sulit tersebut, Ny. Lusy juga mengaku menggunakan bahkan meminjamkan dana pribadinya untuk membantu berbagai kebutuhan pengobatan dan keperluan almarhum. Menurutnya, seluruh bukti pengeluaran maupun pinjaman itu masih tersimpan dengan baik.
“Saya tidak pernah menghitung berapa yang saya keluarkan. Yang saya pikirkan waktu itu hanya bagaimana beliau bisa menjalani pengobatan dengan tenang. Kalau saudara sedang susah, sudah sewajarnya keluarga saling membantu dan menjaga satu sama lain,” kenangnya.
Beberapa waktu sebelum almarhum meninggal dunia, menurut Ny. Lusy, dirinya diminta membantu mengelola operasional CV. Sumber Elektronik. Saat itu, kata dia, usaha tersebut sedang menghadapi berbagai persoalan, termasuk kewajiban kepada pihak perbankan yang harus tetap dipenuhi.
Setelah almarhum wafat dan seluruh proses pemakaman selesai, Ny. Lusy mengaku menerima amanah tersebut.
“Saya hanya menjalankan pesan beliau. Beliau ingin usaha tetap berjalan agar kewajiban kepada bank bisa diselesaikan. Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mengambil keuntungan ataupun menguasai usaha itu. Saya hanya membantu mengelola toko sekitar tiga minggu sampai akhirnya ada laporan di Polda NTB,” ujarnya.
Namun perjalanan hidup tidak selalu berjalan searah dengan niat seseorang. Perempuan yang mengaku hanya menjalankan amanah itu justru harus berhadapan dengan proses pidana. Nama baik yang selama bertahun-tahun dibangun, menurutnya, perlahan berubah. Hubungan dengan rekan usaha dan lingkungan bisnis pun tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Bagi Ny. Lusy, beban terberat bukanlah saat harus menjalani proses hukum, melainkan ketika ia mulai mempertanyakan mengapa jalan hukum yang ditempuhnya terasa berbeda.
Menurut pengakuannya, pernah ada persoalan terkait perubahan akta perusahaan yang sempat diproses secara hukum, namun tidak berlanjut setelah putusan praperadilan menyatakan pokok persoalan tersebut merupakan ranah perdata. Putusan itu, katanya, tetap dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Namun hingga kini, ia masih menyimpan pertanyaan yang belum terjawab.
Bagaimana rangkaian persoalan yang dipandang sebagai ranah perdata kemudian berkembang menjadi bagian dari proses pidana yang akhirnya menjerat dirinya, padahal ia mengaku hanya menjalankan amanah terakhir almarhum untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Saya tidak sedang menyalahkan siapa pun. Saya hanya ingin memahami mengapa jalan hukum yang saya alami terasa berbeda. Kalau memang semua orang sama di hadapan hukum, saya hanya berharap ukuran yang sama juga berlaku ketika saya mencari keadilan,” katanya.
Waktu terus berjalan. Aset-aset usaha yang sebelumnya menjadi barang bukti akhirnya dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan kepada CV melalui pelapor berinisial ASS. Namun menurut Ny. Lusy, masih ada persoalan yang belum benar-benar selesai.
Kewajiban kredit perusahaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan yang, menurut keluarga, merupakan aset lama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya, hingga kini masih menjadi beban yang terus menghantui keluarganya.
“Kadang saya hanya duduk dan berpikir, kalau aset usaha sudah kembali kepada yang menerimanya, mengapa keluarga kami masih harus hidup dengan beban utang yang sama? Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Kami hanya berharap ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tuturnya.
Di sisi lain, laporan-laporan yang kemudian dibuat Ny. Lusy untuk mencari perlindungan hukum juga belum memberikan jawaban sebagaimana yang diharapkannya. Ada yang masih menunggu kepastian, ada pula yang telah dihentikan penyidikannya.
Meski demikian, ia mengaku tidak ingin berhenti menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya juga tidak ingin siapa pun dihukum hanya karena saya melapor. Saya hanya berharap setiap laporan diperiksa dengan kesungguhan yang sama seperti ketika saya dulu diperiksa. Kalau akhirnya memang tidak terbukti, saya bisa menerima. Yang sulit saya terima adalah ketika saya tidak pernah benar-benar memahami mengapa semuanya berhenti sebelum saya mendapatkan jawaban,” ucapnya.
Kini, bagi Ny. Lusy, perjuangan itu bukan lagi semata tentang perkara pidana, sengketa tanah, ataupun dokumen perusahaan.
Perjuangan itu telah berubah menjadi upaya menjaga amanah terakhir seseorang yang pernah ia dampingi hingga akhir hayatnya, menjaga nama baik keluarga, sekaligus mempertahankan keyakinannya bahwa hukum masih memberi ruang bagi setiap warga negara untuk didengar tanpa membedakan siapa dirinya.
“Saya mungkin sudah lelah. Tetapi saya belum kehilangan harapan. Saya percaya, selama masih ada hukum, selalu ada jalan untuk mencari keadilan. Mungkin bukan hari ini, mungkin bukan besok. Tetapi saya berharap suatu saat nanti keluarga kami bisa memperoleh jawaban yang selama ini kami cari,” katanya.
Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya sebuah perkara hukum. Namun bagi Ny. Lusy, ini adalah catatan hidup yang belum selesai ditulis.
Di penghujung perbincangan, ia menyampaikan satu harapan sederhana. Ia tidak meminta belas kasihan dan tidak menginginkan perlakuan istimewa. Ia hanya ingin diperlakukan sama sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mencari keadilan.
Meski jalan yang ditempuh penuh perjuangan, pengorbanan, dan rasa sakit yang tidak sedikit, ia bertekad untuk terus melangkah. Sebab baginya, keadilan bukan sekadar tujuan, melainkan harapan yang akan terus diperjuangkan selama masih ada kesempatan untuk mengetuk pintu hukum.
“Keadilan bukanlah sesuatu yang diminta untuk dikasihani, melainkan hak setiap warga negara yang harus diperjuangkan, meski harus ditempuh melalui jalan yang panjang, sunyi, dan penuh luka,” tutupnya.Feature ini sudah dirapikan dengan alur yang lebih runtut, pengulangan dikurangi, transisi antarbab dibuat lebih halus, serta tetap mempertahankan sudut pandang human interest dan prinsip praduga tak bersalah. (*)






