SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Juli 2026) — Waqaf dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Hal itu mengemuka dalam webminar bertajuk “Waqaf untuk Ketahanan Pangan Daerah” yang digelar Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa bersama Badan Waqaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumbawa, Rabu (28/7/2026).
Webminar menghadirkan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Raditya Sukmana, SE., MA., sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kabag Ekonomi Pemda Sumbawa, Dekan dan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Teknologi Sumbawa (FEB UTS), dosen Fakultas Ekonomi Universitas Samawa, perwakilan Majelis Ekonomi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumbawa, pengurus BWI Sumbawa, manajemen BMT Insan Samawa selaku Nazir Waqaf Uang, serta Forum Pondok Pesantren se-Kabupaten Sumbawa.
Rai Saputra selaku penyelenggara kegiatan mewakili BMT Insan Samawa dan BWI Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof Raditya dalam forum ilmiah tersebut.
Menurut Rai, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya aset waqaf di Kabupaten Sumbawa yang belum dikelola secara maksimal. Di sisi lain, BMT Insan Samawa sebagai Nazir Waqaf Uang membutuhkan kemitraan dengan pengelola aset lahan waqaf agar dana waqaf uang dapat dikembangkan secara produktif.
“Inisiasi diskusi ini karena cukup banyak aset waqaf di Kabupaten Sumbawa yang belum maksimal pemanfaatannya. Kami membutuhkan masukan terkait pola kemitraan antara Nazir Waqaf Uang dengan pengelola aset waqaf lainnya agar manfaat waqaf semakin luas dirasakan masyarakat,” ujar Rai.
Sementara itu, Prof Raditya menjelaskan bahwa waqaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki karakter berbeda dengan zakat. Jika zakat lebih diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan mendesak kelompok penerima manfaat (ashnaf), maka waqaf merupakan pelepasan aset dari pemberi waqaf (waqif) agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Prof Raditya mengangkat sejarah pengelolaan waqaf pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani sebagai salah satu contoh keberhasilan waqaf dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat itu, waqaf memiliki peran besar dalam menopang kehidupan masyarakat mulai dari kebutuhan sosial hingga pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Nazir Waqaf di daerah berbasis pangan seperti Sumbawa memiliki peluang besar untuk mengembangkan aset waqaf menjadi kegiatan produktif.
Menurutnya, BMT Insan Samawa sebagai Nazir Waqaf Uang dapat membangun kemitraan strategis dengan Nazir lain, termasuk pondok pesantren yang memiliki lahan waqaf, untuk dikembangkan menjadi usaha produktif seperti peternakan sapi, kambing maupun unggas.
“Peran kampus juga sangat penting sebagai mitra dalam analisis kelayakan usaha, pasar, serta pendampingan pola budidaya. Kolaborasi antara Nazir, pesantren, kampus dan pemerintah dapat melahirkan gerakan ketahanan pangan, khususnya bagi pesantren dan daerah secara umum,” jelas Prof Raditya.
Tidak hanya dalam skala daerah, Prof Raditya juga memaparkan peluang pengembangan waqaf dalam skala nasional. Menurutnya, jika aset lahan waqaf dihimpun dalam kawasan yang luas, dapat dikembangkan menjadi sentra usaha peternakan dari hulu hingga hilir, termasuk budidaya sapi, rumah potong hewan, hingga industri produk olahan daging.
“Pengembangan usaha berbasis lahan waqaf dari hulu ke hilir dapat mendukung program swasembada pangan nasional, sekaligus membantu mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan efisiensi ekonomi negara,” katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis turut dibahas, salah satunya hubungan antara waqaf, pelestarian lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat Sumbawa.
Dekan FEB UTS, Diah Anggraeni, mempertanyakan peluang pemanfaatan dana waqaf untuk mendukung program penghijauan melalui budidaya kemiri di kawasan perbukitan, khususnya Kecamatan Batu Lante.
Menurutnya, tanaman kemiri membutuhkan waktu sekitar lima tahun hingga masa panen sehingga petani membutuhkan dukungan pembiayaan selama masa pemeliharaan agar tidak kembali beralih ke komoditas jagung.
“Apakah dana waqaf dapat digunakan untuk membiayai petani kemiri selama masa pemeliharaan tanaman sehingga masyarakat tetap memiliki penghasilan sambil menjaga fungsi lingkungan?” tanyanya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemda Sumbawa, Ivan, juga menggali kemungkinan pemanfaatan konsep waqaf lahan untuk mendukung pelestarian kawasan hijau di Kabupaten Sumbawa.
Menanggapi hal tersebut, Prof Raditya menyebutkan bahwa waqaf sangat memungkinkan diarahkan untuk kegiatan pertanian maupun kehutanan produktif selama memenuhi prinsip pengelolaan waqaf.
Ia menjelaskan bahwa waqaf uang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan usaha, mulai dari persiapan lahan, pengadaan bibit, pemeliharaan hingga masa panen.
“Waqaf uang dapat digunakan untuk proyek pertanian atau kehutanan produktif seperti kemiri. Pengembalian pokok dan manfaat waqaf dapat disesuaikan dengan siklus usaha yang dijalankan,” ungkapnya.
Webminar ini menjadi langkah awal BWI Kabupaten Sumbawa bersama Nazir Waqaf BMT Insan Samawa dalam membumikan peran waqaf bagi masyarakat Tau dan Tana Samawa. Ke depan, diskusi lanjutan akan kembali digelar melalui forum daring maupun tatap muka untuk memperluas pemahaman dan pengembangan waqaf produktif di daerah. (SR)






