SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3/6/2021)
JR alias Jodi (23) tak bisa berkutik. Warga Desa Muer Kecamatan Plampang tak sempat kabur saat digrebeg Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (2/6) malam sekitar pukul 18.30 Wita. Saat ditangkap, Jodi sedang menimbang narkoba jenis shabu.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH, Kamis (3/6) mengatakan, penangkapan terduga pengedar ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan bahwa rumah milik terduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ia langsung memerintahkan tim yang dikomandani Kanit Lidik AIPDA Joko Subroto, SH meluncur ke lokasi. Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman terduga. Kehadiran polisi membuat terduga kaget. Sebab saat itu terduga sedang menimbang shabu. Di TKP, tim menemukan 5 poket shabu seberat 2,36 gram, 2 buah timbangan digital, 3 bundel klip obat, uang tunai Rp. 2000.000, korek gas dan HP.
Terduga langsung diangkut ke mobil menuju Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu. (SR)






