SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18/5/2021)
HM alias UC (23) pemuda yang berprofesi sebagai cleaning service akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah HM membuat penghinaan terhadap Palestina di aplikasi Tiktok, beberapa waktu lalu.
Kemudian video ini diunggah akun facebook “Ucokbangucok”. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTB, Selasa (18/5), tersangka hanya tertunduk dan sesekali terisak.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Artanto S.IK., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka membuat Konten Tik Tok bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten Tik Tok tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka menggunakan HP miliknya ke akun Facebook.
Tujuan tersangka membuat konten video tersebut hanya iseng untuk mengisi waktu. Konten ini dibuat di Universitas Bumi Gora Mataram, Sabtu (15/5) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Konten ini viral dan tidak sedikit yang mengecam tindakan tersangka.
Hari itu juga Unit Reskrim Polsek Gerung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kepolisian ungkap Artanto, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain itu melakukan penggalangan para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.
Terhadap tersangka, sebut Artanto, dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a, ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 orang saksi. Dalam kasus ini tersangka juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media social. Kini kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB. (SR)






