SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Juli 2026) – Jajaran Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (24), terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku diamankan di wilayah Pulau Moyo setelah sebelumnya melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Bugis Medang, Pulau Medang, Kecamatan Labuhan Badas.
Korban berinisial PA (26) diduga menjadi sasaran percobaan pemerkosaan yang dilakukan SA. Dalam aksinya, terduga pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan parang.
Menurut Kapolsek, korban dan terduga pelaku merupakan tetangga dekat dengan jarak rumah hanya sekitar dua meter. Setelah gagal melancarkan aksinya, SA langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sebotok segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Desa Sebotok, Pulau Moyo.
Anggota kemudian menempuh pendekatan persuasif, berkoordinasi dengan keluarga pelaku serta Pemerintah Desa Sebotok agar SA bersedia menyerahkan diri secara sukarela.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, keluarga bersama pemerintah desa menginformasikan bahwa SA bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (SR)






